CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat.
Di tengah upaya Pemkot menata pasar, isu dugaan jual beli lapak resmi dikeluhkan pedagang, sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasan PKL menolak untuk di relokasi. Terlebih harga lapak yang di perjual belikan oleh oknum tersebut dipatok terbilang tinggi.
Salah satu pedagang cabai dan tomat, Asis mengatakan, selain aksesnya yang relatif berat jika ditempatkan di lantai dua atau tiga, para PKL juga diminta untuk membayar lapak yang hendak ditempati oleh oknum.
“Jumlah beda-beda kami ditawarin. Ada yang ditawari Rp3 juta, ada yang Rp5 juta. Itu dulu sebelum pasar dibangun,” ucap Asis, kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Terkait isu tersebut, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli menegaskan, bahwa isu tersebut selalu muncul setiap Pemkot melakukan penertiban PKL liar.
“Setiap penertiban pasti nanti ada isu lapak dalam pasar diperjualbelikan, tapi kenyataannya tak ada yang memiliki bukti,” jelasnya.
Dirinya juga tidak menutup mata ketika ada oknum pegawai Pemkot yang terlibat. Bahkan dengan tegas, ia akan memberikan sanksi pemecatan ketika oknum pegawai terbukti bersalah.
Maka itu, ia minta kepada semua pihak untuk tidak sungkan melaporkan ke pihaknya jika memang memiliki bukti yang kuat.
“Saya akan laporkan ke Walikota untuk dipecat, agar tak menular ke yang lain, jangan sungkan laporkan ke kami ketika ada oknum pegawai yang melakukan itu,” tegasnya.
Sementara penertiban PKL dan evaluasi akan terus dilakukan Pemkot hingga Desember 2024 mendatang.
“Hasil penertiban yang kita lakukan ini akan kita evaluasi kembali hingga Desember,” katanya.