Paska Penertiban Pasar Pandansari, Komisi II Gelar RDP dengan OPD Terkait

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke dua kali menindaklanjuti bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, paska penertiban pasar Pandansari sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim diikuti Taufik Qul Rahman, Pantun Gultom.

Juga dihadiri Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Haemusri Umar, Kepala Satpol PP Budi Liliono, Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Camat Balikpapan Timur, hingga Lurah Marga Sari dan lainnya.

“Jadi kita coba, paska penertiban tetap bergejolak di luar. Para pedagang juga masih berdagang, karena mereka menuntut dengan posisi berdagang mereka,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman.

Ia juga menyampaikan, sebagai anggota DPRD menampung aspirasi, bagaimana caranya bisa membantu, memanusiakan mereka, karena mereka adalah seorang pedagang semua.

“Tentu kita merumuskan dengan kajian-kajian yang ada di lapangan dalam waktu dekat. Karena waktu penertiban Perda ini yang dilakukan dengan payung hukum, waktu hanya 5 bulan yakni hingga Desember 2024,” ucap Taufik.

“Ini harus bisa segera mengayomi, mengalokasikan mereka, dimana atau bagaimana bentuknya itu harus melakukan kajian beberapa hari kedepan.

Sementara itu, Disdag, Haemusri Umar mengatakan, RDP ini terkait dengan paska yang dilakukan penertiban pasar Pandansari, kami hanya menjelaskan proses pelaksanaan penertiban yang dilakukan pada 23-25 Juli 2024 lalu.

“Dari paska harus dilakukan pemeliharaan dari aspek perindustrian, trotoar, jalan, drainase, itu dilakukan pengerjaan pemeliharaan untuk sampah. Juga yang ada di dalam pasar yang menjadi kesepakatan kami dengan DPRD Balikpapan,” Haemusri Umar.

Kemudian, untuk memfasilitasi 630 pedagang yang ada di luar, perlu dilakukan komunikasi secara efektif. Biar bagaimana informasi dari DPRD adalah masyarakat Kota Balikpapan yang harus difasilitasi.

“Kalau untuk memfasilitasi itu, kita tugaskan kepada Kecamatan untuk melakukan komunikasi dulu kepada para pedagang apa maunya,”

“Sehingga dari informasi yang disampaikan kepada para pedagang itu, keinginan dari sebanyak 630 pedagang yang ada di luar itu nanti akan disampaikan ke pak Camat Balikpapan Barat nanti akan dilakukan pertemuan pada Senin yang akan datang,” ujar Haemusri Umar.

Ia juga menjelaskan, Disdag hanya mengatur PKL binaan sama yang memiliki Surat Ijin Pemakaian Tempat Dasaran (SIPTD) paska kebakaran pasar Pandansari.

“Yang bisa fasilitasi sebanyak 630 pedagang hanya dari Kecamatan Balbar, sedang Disdag hanya pengolahan pasar,” ucap Haemusri. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *