Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus gencar melalukan razia terhadap angkutan umum (angkot) yang tidak melengkapin izinnya, salah satunya KIR.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengakui, bahwa pihaknya masih banyak menemukan angkot di Balikpapan yang mati KIR dan izin trayeknya. Berdasarkan pendataan, ada sekitar 50 persen yang melanggar, dengan total 400 unit angkot yang masih beroperasi.
Kemudian pihaknya lakukan lagi pendataan ulang, karena banyak sekali angkot yang ternyata KIR-nya mati, trayek dan perusahaannya juga mati.
“Bukan mati KIR aja, perusahaannya juga mati. Hampir separoh dia mati semua izin trayeknya. Kalau kita mau pakai aturan, mungkin angkot itu sudah dikandangkan semua. Dikatakan yang beroperasional itu di luar ketentuan,” ujar Edo, sapaan akrabnya, Jumat (23/8/2024).
Kini, pihaknya tengah melakukan pendekatan persuasif, agar sopir lekas melakukan pendataan identitas sopir dan izin trayek.
“Kami sudah mulai imbau pengusaha sopir agar tanggal 15 Agustus untuk mendaftarkan izin trayek dan identitas dirinya,” imbuhnya
Hal ini, kata Edo, dapat memudahkan Dishub dalam membina, memberi bantuan, serta memfasilitasi para sopir angkot.
Setiap satu angkot, bisa mendaftarkan dua identitas sopir. Dengan ketentuan angkot memiliki izin trayek, sopir memiliki SIM A, dan harus ber- KTP Balikpapan.
Meski banyak dari sebagian sopir berasal dari luar kota Balikpapan, Edo menyebut, pendataan ini berguna agar ketika ada bantuan sosial bisa tepat sasaran.
“Kita bisa mulai berbenah dan mengikuti aturan. Dengan melakukan pendekatan persuasif untuk ayo sama-sama agar daya saingnya baik,” akunya.
Sementara itu, Sopir angkot melihat Balikpapan City Trans (BCT) dinilai tidak layak beroperasi lantaran kondisi struktur jalan di Kota Balikpapan masih belum memenuhi syarat.
“Struktur jalanan masih belum memenuhi syarat. Kami dari sopir angkot juga masih layak melayani masyarakat balikpapan,” kata Ketua Koordinator Solidaritas Pengemudi Angkot Balikpapan, Hendra.