CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengimbau kepada seluruh sekolah negeri tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak diperkenankan memungut biaya tambahan lain kepada siswanya, seperti menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun atribut sekolah.
Hal itu dikarenakan semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah. Dan itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik.
“Selain larangan menjual LKS, kami juga mengeluarkan surat edaran larangan pembelajaran LKS. Karena saat ini seluruh sekolah sudah menggunakan kurikulum merdeka,” ucap Irvan kepada media, Rabu (11/9/2024).
Terkait dengan kelengkapan seragam sekolah, kata dia, Pemerintah Kota Balikpapan sudah menyiapkan hal itu, termasuk atribut sekolah.
“Maka saya tegaskan, sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual apa pun kepada siswa,” tegasnya.
Disinggung ketika masih ditemui sekolah yang menjual kelengkapan sekolah, tentu pihaknya akan memanggil pihak sekolah tersebut untuk diminta penjelasan, karena edaran yang disampaikan Disdik sudah jelas sesuai aturan.
“Larangan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di kota Balikpapan, bukan untuk swasta,” akunya.
Untuk pengawasan, sebutnya, Disdik akan terus melakukan monitoring ke lapangan, bahkan berdasarkan pantauan, rata-rata sekolah telah membuat pengumuman jika tidak menjual buku dan kelengkapan sekolah lainnya di sekolah. Karena larangan penjualan buku LKS dan atribut sekolah ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan, jika ada menemui kasus jual beli buku LKS maupun atribut sekolah dapat segera dilaporkan ke pihak Disdikbud Kota Balikpapan.
“Tidak hanya tahun ajaran 2024 ini, di tahun 2023 lalu pun tidak diperbolehkan. Jadi kalau teman-teman ada temui itu bisa langsung dilaporkan ke kami,” paparnya.