CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menyampaikan, selain agenda pengesahan perubahan, juga penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD murni tahun 2025.
“Tahapannya masih panjang, yakni tanggapan fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota Balikpapan untuk menanggapi tanggapan fraksi, tanggapan akhir fraksi dan penetapan bersama serta kesepakatan tahun 2025,” ucap Alwi, kepada awak media, pada Selasa (1/10/2024).
Ia juga mengatakan, untuk anggaran perubahan ini, pihaknya sudah mulai dikerjakan, silahkan beberapa kegiatan sudah boleh dilaksanakan yang masa waktunya sampai akhir bulan Desember 2024.
“Kita berharap, kegiatan-kegiatan ini tidak boleh ada yang terlambat karena akan diberikan sanksi yakni kena pinalti. Termasuk ada kegiatan pekerjaan dari anggaran murni atau APBD murni tahun 2024, yang telat-telat pasti kita akan tegur mudah-mudahan semuanya bisa rampung,” kata Alwi.
Menurut Alwi, terkait kantor DPRD Balikpapan, belum lama ini dapat informasi baru 30 persen. “Mudah-mudahan bisa rampung semuanya dan berharap tidak boleh ada perpanjangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir menyampaikan, penekanan nota penjelasan Raperda APBD 2025 ini adalah sebagai upaya percepatan karena ada batasan waktu yang harus dilaksanakan.
“Nanti proses-proses tahapannya secara teknis sisi pemerintah akan diatur ritmenya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin, yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ucapnya.
“Kita harus selesai karena batasan waktu telah mendekati tahun akhir dan batasannya satu bulan sebelum satu masa tahun terakhir itu harus klir,” ujarnya.
Sehingga, Pemkot masih ada sisa waktu untuk membangun komunikasi yang baik bersama DPRD Balikpapan dan bisa ditetapkan tepat pada waktunya.
“Tentu dalam pembahasan nanti ada pertemuan antara DPRD Balikpapan dengan tim Pemkot. TAPD kota Balikpapan mendiskusikan hal-hal yang menjadi pertanyaan atau hal-hal yang menjadi diskusi dengan anggota DPRD Balikpapan,” ujarnya.
Muhaimin juga menambahkan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) itu adalah asumsi yang dibuat untuk menutupi defisit tahun 2025. “Jadi Silpa yang disampaikan oleh Pjs Wali Kota Balikpapan senilai Rp 378,97 miliar adalah tahun 2024. Dan karena ada defisit, jadi defisit itu harus nol,” ujarnya. (*)