CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menetapkan target pendapatan daerah untuk anggaran tahun 2025 sebesar Rp3,588 triliun. Dimana penetapan dibacakan langsung oleh Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakir pada saat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (1/10/2024).
Ahmad Muzakir memaparkan, bahwa target Rencana Pendapatan Daerah (RPD) Kota Balikpapan tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp421,01 miliar (10,5 persen) dibandingkan target pendapatan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
“Namun pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui peningkatan pajak daerah,” ucap PJs Wali Kota Balikpapan dalam paparanya.
Menurut data Rancangan APBD tahun 2025 yang dipaparkan, target pendapatan Balikpapan terbagi menjadi tiga komponen utama.
Pertama, PAD ditargetkan sebesar Rp1,3 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp104,12 miliar (8,7 persen) dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp2,28 triliun, dan terakhir pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp4,5 miliar.
“Pada tahun 2025, pajak daerah ditargetkan meningkat menjadi Rp1,05 triliun (9,95 persen). Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama peningkatan PAD, mengingat pentingnya peran pajak daerah dalam mendukung pembangunan kota,” jelasnya.
Namun, tidak semua sektor pendapatan mengalami peningkatan. Retribusi daerah justru menurun menjadi Rp171,53 miliar (1,23 persen). Penurunan ini didasarkan pada realisasi pendapatan selama semester pertama tahun 2024, yang tidak mencapai target yang diharapkan.
“Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami penurunan sebesar Rp959,26 juta (3,84 persen) dibandingkan tahun sebelumnya, dengan target sebesar Rp24,01 miliar.
Apalagi, kata dia, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan. Sementara itu salah satu sumber utama pendapatan Balikpapan yang juga diproyeksikan mengalami penurunan pada tahun 2025.
Total pendapatan transfer dari pemerintah pusat ditargetkan sebesar Rp1,9 triliun, turun 9,42 persen dari APBD Perubahan 2024 yang sebesar Rp2,1 triliun. Penurunan ini terkait dengan penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024.
“Sementara pendapatan transfer antara daerah direncanakan sebesar Rp373,67 miliar. Namun belum adanya alokasi bantuan keuangan dari provinsi pada tahun anggaran 2025, membuat pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi terkait dana tersebut,” terangnya.