CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2025.
Propemperda dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan Perda tentang APBD disahkan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, pembentukan ini memang seharusnya dilakukan karena sudah target waktunya. Dan totalnya ada 26 Raperda yang dimasukkan dalam pembahasan tahun 2025.
“Sebagian rancangan itu merupakan lunturan dari Raperda tahun 2024 yang belum selesai, maka itu dimasukkan kembali pada pembahasan Raperda 2025,” ucap Iwan wahyudi kepada media, Kamis (21/11/2024).
Dikatakan dari 26 Raperda, ada 15 Raperda inisitif DPRD Balikpapan dan 11 Raperda usulan dari Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.
Diantaranya ada Raperda tentang penyelenggaraan reklame, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang bangunan gedung, Raperda tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM), Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan pemukiman, dan Raperda tentang Kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Kemudian ada Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses kota Balikpapan, Raperda tentang fasilitas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, serta Raperda tentang perubahan atas Perda kota Balikpapan nomor 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah dan perusahaan daerah kota Balikpapan.
“10 Raperda inisiatif DPRD ini masuk dalam Propemperda tahun 2024 dan dilanjutkan di pembahasan tahun 2025,” terangnya.
Sedangkan lima Raperda lainnya usulan baru, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Balikpapan nomor 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah perusahaan umum daerah manuntung sukses Balikpapan, Raperda tentang kota ramah lanjut usia, Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan dan Raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2026-2036.
Sementara Raperda usulan Pemkot yang sebelumnya masuk dalam Propemperda tahun 2024 dan akan dilanjutkan di tahun 2025 sebanyak tujuh Raperda.
“Diantaranya Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Raperda tentang sistem kesehatan daerah, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang rencana pembangunan industri kota Balikpapan tahun 2024-2044, Raperda tentang kota layak anak dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Balikpapan 2025-2045,” lanjutnya.
Kemudian Raperda usulan Pemkot yang diusulkan pada Propemperda 2025 ada sebanyak empat Raperda, yakni Raperda tentang pengarusutamaan gender, Raperda tentang penataan dan pembinaan gudang, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Balikpapan tahun 2025-2029 dan Raperda tentang pencabutan Perda Balikpapan nomor 17 tahun 2002 tehtang pembentukan RT.
Dengan pemaparan yang disampaikan, pihaknya berharap agar semua pihak berkomitmen bersama-sama menjalankan dan menuntaskan seluruh Raperda yang diprogramkan dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan Perda yang implementatif, berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memberikan kepastian hukum serta kemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat Balikpapan.