CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam merevisi regulasi pajak dan retribusi daerah mendapat dukungan penuh dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan. Dukungan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung, pada Kamis (5/6/2025), melalui pernyataan anggota Fraksi PDIP, H. Haris.
Fraksi PDIP mengapresiasi langkah Pemkot dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023. Menurut mereka, penyampaian nota penjelasan oleh Wali Kota telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Langkah ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien,” ujar Haris.
Dalam pandangannya, pelayanan publik yang optimal akan membangun kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak serta retribusi daerah.
Fraksi PDIP juga menilai perlunya penyesuaian sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan pajak. Mereka menegaskan bahwa sanksi perlu ditegakkan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan.
Selain itu, Fraksi menekankan pentingnya upaya maksimal dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, mereka mendorong Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) agar aktif melakukan pendekatan langsung kepada wajib pajak, khususnya menjelang tenggat waktu pembayaran retribusi.
Lebih jauh, revisi Perda ini dipandang sebagai instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah lewat peningkatan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi.
“Fraksi kami berkomitmen untuk mengawal pembahasan Raperda ini secara mendalam bersama Pemkot dan stakeholder lain, demi menghasilkan kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat,” tutup Haris. (*)