CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan meningkatkan pendapatan daerah kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Dalam Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung Parkir Klandasan pada Kamis (5/6/2025), DPRD membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis.
Dua isu besar yang diangkat dalam forum tersebut adalah penataan dan pembinaan gudang serta revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keduanya dianggap memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban kota sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agenda pertama, penyampaian nota penjelasan dari Wali Kota Balikpapan mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang, menyoroti persoalan klasik di kawasan pergudangan: kendaraan besar yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menekankan bahwa penataan kawasan gudang tak sekadar soal estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi wilayah kota.
“Dengan fasilitas pergudangan yang tertata baik, kita tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memperkuat keamanan, kenyamanan lingkungan, serta meningkatkan PAD,” tegas Yono.
Masuk ke agenda kedua, pembahasan bergeser ke revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, sorotan tertuju pada pentingnya pengawasan sistem pemungutan pajak dan retribusi, guna mencegah kebocoran yang dapat merugikan pendapatan daerah.
“Kami menginginkan perda ini lebih tertib dan rapi, agar tidak terjadi kehilangan retribusi. Evaluasi perlu dilakukan secara maksimal agar mekanisme di lapangan sesuai aturan,” lanjut Yono.
Tak hanya itu, fraksi-fraksi juga mendorong agar revisi perda memberikan efek jera melalui sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, seperti parkir liar dan pelanggaran retribusi. Meski demikian, mereka mengingatkan agar aturan baru tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta menghindari potensi pajak berganda.
“Pembangunan Kota Balikpapan sangat bergantung pada kontribusi pajak daerah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih tertib dan patuh terhadap kewajiban pajaknya,” tutup Yono. (*)