CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/6/2025) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari:
- Hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023.
- Kendala teknis dalam implementasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, khususnya terkait instrumen dan perangkat lunak yang digunakan.
- Penerapan skema baru pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, yang dikenal sebagai opsi pajak atau pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Siswanto menegaskan bahwa opsi pajak ini tidak membebani wajib pajak karena pengenaannya dilakukan dengan pengurangan pada dasar pengenaan, seperti penurunan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dari sebelumnya 1,8 persen menjadi 1,1 hingga 1,2 persen. Opsi pajak ini mencakup tiga jenis pajak:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
“Tujuan utama dari penerapan opsi pajak ini adalah mendukung peningkatan kas daerah secara bertahap, meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Siswanto.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya optimalisasi retribusi dari sektor parkir kendaraan, khususnya di pasar-pasar tradisional yang belum dikelola secara maksimal. Fraksi ini juga mempertanyakan efektivitas pungutan retribusi dari lahan tepi jalan yang digunakan untuk berdagang tanaman hias dan bunga liar.
Selain pajak dan retribusi, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah pandangan strategis lainnya, di antaranya:
Mewaspadai dampak efisiensi anggaran terhadap okupansi hotel.
Mendukung pembangunan taman skala besar di enam kecamatan, sebagai bagian dari pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) dan indikator kota layak anak.
Mendorong keterlibatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam perancangan taman agar memiliki kualitas estetika dan fungsi yang optimal.
Mendukung pemanfaatan lahan eks-RSU Puskib sebagai RTH multifungsi di wilayah Gunung Sari, Gunung Kawi, dan Gunung Karangjati yang rawan banjir.
“Taman-taman ini nantinya tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga menjadi ruang rekreasi murah bagi warga, bahkan berpotensi menjadikan Balikpapan sebagai destinasi wisata kota,” ujar Siswanto.
Fraksi Gerindra mengakhiri pandangannya dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam sidang paripurna DPRD Kota Balikpapan. (*)