CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Balikpapan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berkolaborasi dengan Partai Hanura dan Partai Demokrat menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan pajak dan retribusi, juru bicara fraksi gabungan, Halili Adinegara, menegaskan bahwa revisi Perda tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga harus berpihak pada keberlangsungan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Kami menghargai upaya pemerintah kota dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pusat, tetapi revisi ini harus dikaji mendalam agar tidak membebani masyarakat bawah dan pelaku UMKM,” ujar Halili.
Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Balikpapan dalam menyesuaikan aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Namun demikian, mereka menilai bahwa dampak negatif dari perubahan kebijakan perlu diantisipasi sejak awal.
Tiga Catatan Kritis dari Fraksi Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat
Fraksi PKB bersama Hanura dan Demokrat menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan revisi Perda:
- Perlindungan UMKM dan Daya Beli Masyarakat
Fraksi menekankan agar penyesuaian tarif dan jenis pajak tidak memberatkan pelaku UMKM maupun masyarakat berpenghasilan rendah. Beban pajak yang tidak proporsional dikhawatirkan mendorong penghindaran pajak dan mengganggu kelangsungan usaha kecil. Oleh karena itu, dibutuhkan kriteria jelas terkait pengecualian dan formula tarif yang adil. - Insentif Pajak Harus Terukur dan Transparan
Terkait Pasal 86A, fraksi menyoroti pentingnya indikator kinerja yang jelas dalam pemberian insentif pajak. Tanpa mekanisme yang akuntabel, kebijakan ini berpotensi disalahgunakan. Halili menegaskan perlunya sistem pemeriksaan pajak yang profesional, SDM aparatur yang kompeten, serta sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. - Evaluasi Sanksi dan Penagihan Pajak
Fraksi juga menyoroti efektivitas sanksi administratif serta mekanisme penagihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 99, 106, dan 113. Ketentuan yang terlalu ringan atau proses penagihan yang lemah dapat membuka celah negosiasi yang tidak sehat dan menurunkan kepatuhan wajib pajak.
Keseimbangan antara PAD dan Kepentingan Rakyat
Meski mendukung upaya peningkatan PAD, fraksi gabungan menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan fiskal dan perlindungan masyarakat harus tetap dijaga.
“Kami berharap revisi Perda ini menjadi pijakan untuk membangun ekonomi daerah yang kuat, adil, dan berkelanjutan. Jangan sampai peningkatan PAD dicapai dengan mengorbankan kelompok masyarakat yang paling rentan,” pungkas Halili. (*)