CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan resmi menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional yang lebih mutakhir. Keputusan ini ditandai dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (12/6/2025) di Hotel Grand Senyiur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri, didampingi jajaran wakil ketua, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bagus Susetyo. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya juga turut hadir dalam agenda penting ini.
Enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir mereka sebelum pengesahan dilakukan. Lewat juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi menyampaikan berbagai catatan dan masukan kepada pihak eksekutif sebagai bahan tindak lanjut dalam pelaksanaan perda ke depan. Fraksi yang terlibat di antaranya Partai Golkar, NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, gabungan PKB-Hanura-Demokrat, serta gabungan PKS-PPP.
Ketua DPRD Alwi Al Qadri menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan amanat dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan RI. Sinkronisasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan daerah sejalan dengan kerangka hukum nasional, terutama dengan diberlakukannya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Pengesahan hari ini menutup seluruh rangkaian pembahasan Raperda. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota,” ujar Alwi dalam sambutannya.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Wakil Wali Kota Bagus Susetyo, menandai pengesahan revisi Raperda menjadi Perda yang berlaku. Ke depan, regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan arah kebijakan fiskal nasional. (*)