DPRD Balikpapan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan APBD Lebih Responsif

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, pada Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Yono Suherman, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan mewakili Wali Kota, para wakil ketua DPRD Muhammad Taqwa dan Budiono, serta 32 anggota dewan lainnya, jajaran OPD, stakeholder, dan tamu undangan.

Menurut Yono Suherman, kesepakatan ini merupakan langkah awal penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2025. Ia menyebutkan, angka-angka dalam perubahan tersebut sudah melalui pembahasan intensif bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam perubahan ini, pendapatan daerah naik menjadi Rp4,29 triliun dari sebelumnya Rp4,21 triliun. Belanja daerah turut mengalami kenaikan dari Rp4,59 triliun menjadi Rp4,75 triliun. Sementara pembiayaan daerah meningkat dari Rp378 miliar menjadi Rp692 miliar.

“Defisit sekitar Rp113 miliar akan ditutup dari pembiayaan daerah, yakni dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” terang Yono.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh perwakilan DPRD dan Pemkot Balikpapan, sebagai bagian dari amanat PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Yono menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Perubahan APBD 2025 agar pelaksanaan program fisik maupun non-fisik tidak terganggu. Ia juga meminta Pemkot dan DPRD segera memprioritaskan pembahasan lanjutan.

Tak hanya membahas anggaran, rapat paripurna juga mengumumkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan 2024–2044.

Perda ini ditegaskan telah melalui evaluasi Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Nomor 100.3.1/K.156/2025. Pengundangan dilakukan melalui lembar daerah pada 14 Juli 2025.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, kita berharap pembangunan industri di Balikpapan bisa lebih terarah, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tambah Yono.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wali Kota Balikpapan. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *