FPPI Desak DPRD Batalkan Kenaikan PBB, Kritik Pemkot Soal Transparansi APBD

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) pada Senin (8/9/2025).

Pertemuan ini membahas sejumlah keluhan terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, dengan dihadiri Kepala BPPDRD, Idham, serta sejumlah perwakilan OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kelautan, serta Bagian Ekonomi Setda Balikpapan.

Ketua DPD FPPI Kaltim, S. Wahyu, menilai kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2025 tidak masuk akal dan hanya menambah beban warga.

“Untuk melunasi pajak tanah satu kapling saja, bisa berutang sampai 10 tahun, dan belum tentu lunas. Bagaimana masyarakat bisa bertahan dengan kondisi seperti ini?” tegas Wahyu di hadapan anggota dewan.

Tak hanya soal pajak, FPPI juga menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan yang dianggap tidak transparan. Wahyu menyebut masih ada pemangkasan anggaran tanpa penjelasan terbuka.

Ia pun menyinggung bantuan pemerintah untuk petani dan nelayan yang dinilai tidak berjalan maksimal. “Kami ini juga rakyat, juga pembayar pajak. Tapi saat Musrenbang, suara kami tidak pernah dilibatkan. Anehnya, kalau urusan pungutan pajak, kami selalu dicari,” ucap Wahyu dengan nada kecewa.

Menanggapi desakan tersebut, Koordinator Komisi II sekaligus Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 saat ini sudah ditunda.

“Pak Wali Kota sudah menyampaikan langsung, kenaikan PBB-P2 hanya penyesuaian. Sekarang ditunda, artinya tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Budiono juga menekankan bahwa APBD Kota Balikpapan bersifat transparan dan dapat diakses publik. “Mulai dari Renstra, KUA-PPAS, pembahasan di komisi, hingga finalisasi di Badan Anggaran, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Menurutnya, proses penyusunan APBD juga berlandaskan visi-misi Wali Kota serta masukan dari Musrenbang yang dimulai dari tingkat kelurahan, sementara anggota DPRD menyalurkan aspirasi masyarakat melalui reses.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *