CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digencarkan DPRD Kalimantan Timur. Salah satunya lewat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar oleh anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, pada Sabtu (13/9/2025).
Bertempat di Jalan Telaga Sari 3 RT 41, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, acara ini turut dihadiri warga sekitar, tokoh masyarakat, dan Ketua RT setempat. Sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati sebagai narasumber, serta Joko Prasetyo sebagai moderator.
Dalam kesempatan itu, Sigit menyoroti rendahnya kesadaran warga untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor—terutama yang dibeli dari luar daerah, seperti Pulau Jawa.
“Banyak warga beli motor atau mobil dari luar Kaltim, lalu pajaknya tetap dibayar di sana. Nah, ini yang kita ingin ubah. Kalau sudah dibeli, ayo segera balik nama ke Kaltim, supaya pajaknya masuk ke kas daerah,” tegas politisi PAN itu.
Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan, Perlu Pengawasan Ketat
Tak hanya soal balik nama kendaraan, Sigit juga menyinggung jenis-jenis pajak lain dalam perda baru tersebut. Di antaranya pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, hingga pajak air permukaan.
Ia menyebut, pengawasan perlu ditingkatkan, terutama pada sektor-sektor yang berkaitan dengan perusahaan besar.
“Pajak alat berat contohnya, ini kadang-kadang lolos. Kita minta bantuan kejaksaan untuk ikut mengimbau perusahaan agar patuh. Begitu juga tarif pajak air permukaan, kalau memang belum sesuai, bisa kita evaluasi,” ujarnya.
Aset Provinsi Harus Dikelola Maksimal
Lebih jauh, Sigit juga menyinggung potensi PAD dari pengelolaan aset daerah. Salah satunya lahan milik Pemprov di kawasan Puskib yang sempat dikuasai investor namun tak kunjung dimanfaatkan.
“Itu lahan sempat mau dibangun Supermall, tapi batal. Sekarang jadi semak-semak. Padahal setiap tahun seharusnya ada setoran ke provinsi. Kita dorong MBS untuk ambil alih kembali,” jelasnya.
Ia juga menyebut kawasan Kariangau sebagai salah satu aset strategis yang berpotensi dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak swasta. Sigit pun mendorong BPKAD untuk menginventarisasi dan mengoptimalkan seluruh aset yang dimiliki provinsi.
“Aset ini bisa menopang pembangunan. Tapi harus dikelola dengan benar, jangan sampai terbengkalai,” tambahnya.
Pajak Turun, Hadiah Menanti
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor di Kaltim telah mengalami penurunan signifikan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.
“Tarif lama 1,75 persen kini jadi 0,8 persen. Untuk kendaraan baru, dari 15 persen jadi 8 persen. Ini yang paling rendah se-Indonesia,” tegas Ismiati.
Dari sektor pajak kendaraan bermotor, Kaltim meraup sekitar Rp800 miliar. Sementara PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), yang berasal dari sektor tambang, kehutanan, dan perkebunan, menyumbang hingga Rp6 triliun per tahun. Namun, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, hanya Rp1,8 triliun yang masuk ke provinsi, sisanya dibagi ke kabupaten/kota.
Untuk mendorong kepatuhan, Bapenda juga menggelar program Gebyar Pajak, dengan hadiah menarik bagi warga yang telah melakukan balik nama kendaraan atas nama sendiri.
Hadiah Gebyar Pajak:
Umrah dan wisata rohani, Motor listrik, hingga Tabungan.
Namun, ada syarat penting: kendaraan harus sudah atas nama pribadi.
“Sudah 18 tahun bayar pajak, tapi masih pakai nama orang lain? Tidak bisa dapat hadiah. Jadi ayo, balik nama sekarang,” kata Ismiati.
Ajak Warga Lawan Hoaks Pajak
Ismiati juga mengingatkan agar masyarakat tidak termakan isu-isu tak berdasar di media sosial terkait perpajakan.
“Sekarang sistem keuangan daerah sudah transparan. Bahkan beli air mineral pun tercatat. Kalau ada pelayanan yang tidak baik, silakan laporkan,” ujarnya.
Di penghujung acara, Sigit kembali menegaskan bahwa pembangunan daerah sangat bergantung pada ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kalau anggaran tak ada, aspirasi juga tak bisa diwujudkan. Maka mari kita dukung pembangunan lewat pajak,” pungkasnya. (*)