CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar rapat kerja (raker) guna membahas dan menyusun program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2026. Agenda ini berlangsung di Hotel Gran Senyiur, pada Rabu (24/9/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa raker ini menjadi ajang evaluasi kinerja penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun berjalan, sekaligus menyusun prioritas untuk tahun berikutnya.
“Ini bagian dari evaluasi capaian kinerja DPRD dan Pemkot dalam menyelesaikan Propemperda 2025. Meskipun masih ada waktu hingga Desember, kita ingin ada percepatan agar minimal 1–2 perda yang masih dalam proses bisa dituntaskan,” ujarnya.
Dijelaskan, beberapa rancangan perda saat ini sedang dalam tahap pembahasan maupun sudah masuk pembicaraan tingkat pertama, bahkan ada yang telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk fasilitasi dan harmonisasi melalui Kanwil Kemenkumham.
Tahun ini, terdapat 24 perda dalam Propemperda 2025 ditambah satu kumulatif terbuka, sehingga total ada 25 ranperda yang dibahas. Dari jumlah tersebut, baru enam perda yang berhasil disahkan hingga September.
“Target kita, minimal bisa menuntaskan dua sampai empat perda lagi hingga akhir tahun. Meski belum disahkan, ranperda lainnya tetap berjalan sesuai tahapan,” lanjut Andi Arif yang akrab disapa A3.
Dalam raker ini, juga dibahas usulan ranperda baru untuk Propemperda 2026. Usulan tersebut mencakup ranperda baru maupun revisi perda eksisting. Menurut A3, mayoritas ranperda yang masuk merupakan revisi atas regulasi lama. Sementara inisiatif DPRD biasanya menghasilkan perda baru, meski jumlahnya tidak dominan.
“Rata-rata perda yang dibahas adalah revisi. Perda baru biasanya muncul dari inisiatif DPRD, tapi jumlahnya tidak banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, A3 memaparkan bahwa seluruh proses pembentukan perda mengikuti tahapan ketat: mulai dari penetapan nomor registrasi (nopen), paripurna pandangan umum, pembicaraan tingkat pertama, hingga harmonisasi dan fasilitasi oleh Kemenkumham serta Pemprov Kaltim.
“Setelah difasilitasi dan tidak ada catatan, barulah perda bisa disahkan dan dicatatkan dalam lembaran daerah. Semua perda yang belum disahkan saat ini masih dalam progres,” pungkasnya. (*)