DPRD Dorong Optimalisasi Peran Kecamatan dan Kelurahan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendorong penguatan peran kecamatan dan kelurahan dalam meningkatkan pelayanan publik. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD, Iwan Wahyudi, usai melakukan kajian terkait optimalisasi fungsi kedua lembaga tersebut, pada Selasa (7/10/2025).

Menurut Iwan, saat ini masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi kecamatan dan kelurahan, terutama dalam hal kecepatan merespons pengaduan masyarakat. Ia mencontohkan persoalan-persoalan teknis sederhana seperti pemangkasan pohon, perbaikan jalan kecil, hingga drainase, yang masih harus melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Padahal, hal-hal seperti itu sebenarnya bisa ditangani langsung oleh kelurahan atau kecamatan. Tapi karena keterbatasan kewenangan dan anggaran, mereka harus menunggu proses di OPD yang sering kali memakan waktu,” jelasnya.

Pihaknya menilai perlu adanya pelimpahan kewenangan agar kecamatan dan kelurahan bisa bergerak lebih cepat dalam menangani persoalan warga. Salah satu contohnya adalah layanan pencetakan dan perekaman KTP yang kini sudah bisa dilakukan di tiga kecamatan: Balikpapan Timur, Utara, dan Barat. Tahun ini, pengembangan layanan tersebut akan diperluas ke tiga kecamatan lainnya, yakni Balikpapan Tengah, Selatan, dan Kota.

“Targetnya tahun ini seluruh enam kecamatan bisa melayani administrasi kependudukan seperti KTP. Ini bentuk desentralisasi pelayanan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil,” ujarnya.

Lebih jauh, Iwan menyebut bahwa penguatan fungsi kecamatan dan kelurahan juga penting untuk mendukung program-program strategis pemerintah, seperti pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.

“Kalau kelurahan punya data yang lengkap dan perangkat yang memadai, maka mereka bisa lebih cepat mengambil tindakan. Kita ingin mereka punya kapasitas dan inovasi dalam menyelesaikan masalah masyarakat di wilayahnya,” tambah politisi PPP tersebut.

Hasil kajian ini, lanjut Iwan, akan disusun dalam bentuk naskah akademik yang ditargetkan masuk ke dalam Raperda tahun 2026. Ia berharap prosesnya bisa rampung paling lambat pada 2027.

“Kami sedang dorong ini jadi bagian dari inisiatif DPRD. Kalau kajian akademiknya selesai awal November, bisa langsung dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda),” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *