CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Kebijakan pemerintah pusat yang menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) mendapat dukungan dari DPRD Kota Balikpapan. Anggota Komisi II DPRD, Japar Sidik, menilai langkah ini mampu mendongkrak daya beli pekerja sektor pariwisata yang sempat terpukul pandemi.
“Ini kebijakan positif. Selain membantu karyawan, juga mendukung stabilitas ekonomi daerah,” ujar Japar saat ditemui di ruang Fraksi PKS, pada Kamis (2/10/2025).
Politikus PKS dari daerah pemilihan Balikpapan Utara ini menjelaskan, insentif pajak yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Dalam beleid itu, pemerintah menanggung PPh 21 bagi pekerja sektor tertentu sepanjang tahun anggaran 2025.
Sektor Horeka menjadi salah satu penerima manfaat, mengingat sifatnya yang padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja. “Kebijakan ini sebelumnya juga menyasar sektor industri padat karya, dan terbukti efektif. Kini giliran sektor pariwisata yang mendapat angin segar,” jelas Japar.
Ia berharap, melalui kebijakan ini, belanja masyarakat bisa meningkat dan ekonomi daerah tetap terjaga. “Dengan insentif fiskal seperti ini, pemerintah menunjukkan keberpihakannya pada pekerja lapangan. Kami dukung penuh,” tandasnya. (*)