Zona Hijau Jadi Penghambat Pembangunan, DPRD Balikpapan Desak Penyusunan Perwali Tata Ruang

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Rencana pembangunan infrastruktur dan masuknya investasi di Kota Balikpapan terhambat karena belum adanya kepastian hukum terkait tata ruang. Salah satu kendala utamanya adalah banyaknya kawasan yang masih berstatus sebagai zona hijau, sehingga tidak bisa dibangun meski kebutuhan lahan terus meningkat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menyoroti hal ini sebagai hambatan serius dalam mendukung pertumbuhan kota. Ia mengatakan, pembahasan tata ruang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah dilakukan, terutama menyangkut klasifikasi kepadatan kawasan seperti R1 hingga R4, dan pemanfaatan zona hijau.

“Masih banyak wilayah yang sebenarnya potensial untuk dikembangkan, tapi terganjal status zona hijau. Ini yang jadi pekerjaan rumah kami bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR),” ujar Yusri saat diwawancarai awak media, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, perubahan status kawasan atau zonasi sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah kota, bukan pusat. Pemerintah pusat hanya memberikan persetujuan akhir terhadap usulan perubahan tata ruang.

“Yang bisa mengusulkan perubahan itu pemerintah kota. Makanya kami mendorong agar segera disusun peraturan wali kota (Perwali) sebagai dasar hukumnya,” jelas Yusri.

Ia menekankan, wilayah seperti Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara harus menjadi prioritas karena mengalami lonjakan penduduk dan kebutuhan infrastruktur. Tanpa kepastian tata ruang, investor akan ragu menanamkan modal.

“Kalau lahan tidak jelas statusnya, investor mundur. Ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya.

DPRD berharap penyusunan Perwali bisa segera dilakukan agar pembangunan berjalan lebih terarah, tetap ramah lingkungan, dan tidak menabrak aturan tata ruang yang berlaku.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *