CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong pemerintah kota melalui Dinas Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPRD) untuk segera memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), menggantikan sistem lama Pajak Hiburan (PB1).
Perubahan skema pajak ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur ulang sistem perpajakan daerah agar lebih modern dan terintegrasi. Sebelumnya, sistem PB1 mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menjelaskan bahwa PBJT hadir sebagai upaya untuk menyederhanakan sistem perpajakan hiburan dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, berbagai bentuk hiburan kini akan dikenakan PBJT, mulai dari restoran, bioskop, konser, pertunjukan seni, hingga diskotik dan karaoke.
“PBJT tidak hanya menyatukan berbagai objek pajak yang sebelumnya terpisah, tapi juga mendorong tata kelola keuangan daerah menjadi lebih sehat dan mandiri,” ujar Danang saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (20/10/2025).
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha di sektor hiburan untuk segera menyesuaikan bukti pembayaran mereka. “Billing tidak boleh lagi mencantumkan PB1. Harus diganti menjadi PBJT. Ini penting agar pelaporan dan pemungutan pajak lebih akurat dan sesuai regulasi terbaru,” tegas politisi Partai Gerindra itu. (*)