Fraksi Gerindra Dorong Penataan Gudang dan Penguatan PUG di Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Fraksi Partai Gerindra DPRD Balikpapan menyoroti pentingnya penataan kawasan pergudangan dan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan daerah. Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Danang Eko Susanto, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Hotel Grand Senyiur, pada Senin (27/10/2025).

Danang mengatakan, perkembangan pesat sektor perdagangan dan pergudangan seiring otonomi daerah menjadikan fasilitas gudang sebagai komponen penting dalam rantai distribusi barang. Namun, di lapangan masih ditemukan gudang yang tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahkan berada di kawasan permukiman dan pusat kota.

“Hal ini menimbulkan persoalan klasik, seperti terganggunya mobilitas masyarakat akibat kendaraan besar yang keluar-masuk kawasan tersebut,” ujar Danang.

Gerindra mengusulkan agar seluruh aktivitas pergudangan dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, khususnya sekitar Kilometer 13. Menurut Danang, kawasan itu memiliki akses strategis menuju Pelabuhan Peti Kemas, jalan utama kota, Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam), serta Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

“Wilayah tersebut juga sudah berkembang sebagai kawasan komersial dan industri, sekaligus pusat distribusi logistik ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah lain di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang sebagai payung hukum bagi pengawasan dan penataan sesuai tata ruang kota. Raperda ini diharapkan memuat ketentuan mengenai ukuran, fungsi, serta jenis barang yang disimpan, dan disertai Rencana Induk Infrastruktur Logistik yang mengatur penyediaan lahan parkir memadai di kawasan gudang.

Gerindra juga menekankan pentingnya langkah pembinaan yang konstruktif dan diplomatis kepada pelaku usaha, disertai masa transisi yang realistis agar regulasi dapat diterapkan tanpa menimbulkan gesekan.

“Masalah utama di lapangan adalah parkir liar truk kontainer di bahu jalan karena tidak tersedianya fasilitas parkir yang memadai. Ini harus diatur tegas tanpa diskriminasi,” kata Danang.

Dorongan Implementasi Pengarusutamaan Gender

Selain Raperda gudang, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai bagian dari amanat konstitusi. Menurut Danang, PUG adalah strategi untuk memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat pembangunan secara setara.

Fraksi Gerindra menilai, pengaturan tentang tujuh prasyarat kelembagaan PUG — antara lain komitmen, kelembagaan, sumber daya manusia, dan data terpilah — sudah tepat. Namun, pelaksanaannya perlu didukung anggaran responsif gender (gender responsive budgeting/GRB) serta pelatihan bagi aparatur dalam merancang kebijakan anggaran yang responsif gender (KARG).

“PUG harus diimplementasikan secara akuntabel dan berbasis data. Ketersediaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin menjadi kunci untuk menilai capaian kesetaraan gender secara objektif,” ujar Danang.

Ia juga mempertanyakan kesiapan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyediakan data terpilah yang akurat dan konsisten. Fraksi Gerindra mendorong Pemkot Balikpapan untuk mengalokasikan sumber daya yang memadai guna validasi dan pembaruan data tersebut.

Gerindra berharap pelaksanaan PUG tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi diwujudkan dalam praktik nyata, baik di sektor publik maupun swasta. Bentuknya antara lain penyediaan ruang laktasi, cuti melahirkan, serta perlindungan bagi pekerja perempuan pengguna atribut keagamaan.

Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong terbentuknya kemitraan strategis antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan organisasi masyarakat sipil guna memperluas jangkauan implementasi kebijakan PUG di Balikpapan.

Wujud Dukungan terhadap Kota Berkelanjutan

Danang menegaskan, kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan kota yang maju, nyaman, berkelanjutan, dan sejahtera, serta memperkuat peran Balikpapan sebagai gerbang dan mitra utama Ibu Kota Nusantara.

“Masukan dan koreksi yang kami sampaikan merupakan bentuk dukungan konstruktif agar kedua Raperda ini memberi manfaat nyata bagi pembangunan kota,” tutup Danang. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *