CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan menyoroti maraknya aktivitas pergudangan yang dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah kawasan kota. Fraksi ini mendorong pemerintah untuk menata ulang lokasi gudang sekaligus memperkuat aturan terkait pengarusutamaan gender.
Anggota Fraksi PKB, Muhammad Hamid mengatakan, pemerintah kota perlu melakukan pendataan ulang seluruh gudang, baik milik pemerintah maupun swasta. Langkah ini dinilai penting agar penataan wilayah bisa dilakukan secara tepat.
“Kami meminta ada pembaruan data dan peninjauan menyeluruh terhadap izin, pemanfaatan, dan kepatuhan gudang swasta terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Hamid, banyak gudang beroperasi di kawasan yang tidak semestinya, termasuk di area permukiman dan pusat kota. Kondisi tersebut sering memicu kemacetan akibat keluar-masuk kendaraan logistik berukuran besar, serta menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
“Kami mendorong agar dalam Raperda nanti, pemerintah menetapkan zonasi gudang yang tegas dan melarang keberadaan gudang besar di kawasan padat penduduk,” tegasnya.
Selain zonasi, Fraksi PKB juga meminta agar Raperda mengatur standar teknis minimal seperti akses jalan dan area bongkar muat yang tidak mengganggu lalu lintas umum.
Hamid menilai, perlu ada sanksi bertahap dan tegas bagi pengelola gudang yang melanggar aturan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda progresif, pembekuan izin, hingga relokasi atau penutupan paksa bagi gudang yang terbukti menimbulkan masalah.
Di sisi lain, Fraksi PKB juga memberikan perhatian pada pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG). Menurut Hamid, regulasi ini penting untuk memastikan kebijakan pembangunan di Balikpapan lebih responsif terhadap kesetaraan gender.
“Raperda ini diharapkan mampu menjamin agar laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses, berpartisipasi, dan memperoleh manfaat dari hasil pembangunan,” jelasnya.
Fraksi PKB menilai kedua Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam membangun Balikpapan yang lebih tertib, adil, dan inklusif bagi seluruh warganya.















