Dua Raperda Strategis Didorong Rampung, Balikpapan Siapkan Fondasi Karakter dan Tata Kota

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Upaya memperkuat karakter kebangsaan dan menata wajah kota terus dilakukan DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota. Dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiasi dewan kini jadi fokus pembahasan: Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, kedua raperda ini disusun sebagai jawaban atas kebutuhan strategis kota yang terus berkembang.

“Balikpapan ini kota multi etnis, jadi beranda dan pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN). Karena itu, nilai-nilai Pancasila harus dijaga agar semangat nasionalisme masyarakat tidak luntur,” ujar Budiono, yang juga Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan, usai rapat pembahasan di Hotel Grand Senyiur, pada Rabu (29/10/2025).

Budiono menegaskan, raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat karakter dan integritas generasi muda. Melalui aturan ini, Pemkot akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan program pembinaan ideologi secara terarah dan berkelanjutan.

Selain itu, raperda terkait perumahan juga tak kalah mendesak. “Pertumbuhan penduduk dan perubahan tata ruang, misalnya dari zona perkebunan jadi pemukiman, harus diatur. Supaya penataan kawasan tetap tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Draf kedua raperda tersebut, lanjut Budiono, sudah rampung di tingkat DPRD dan kini tinggal menunggu proses harmonisasi oleh Gubernur Kalimantan Timur. “Targetnya tahun ini selesai, tinggal harmonisasi saja,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo memberikan apresiasi terhadap inisiatif dewan. Ia menyebut Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai langkah konkret memperkuat sumber daya manusia berkarakter di tengah derasnya arus globalisasi.
“Nilai-nilai Pancasila menjadi filter agar kita tidak kehilangan jati diri. Ini penting bagi aparatur dan masyarakat di kota yang majemuk seperti Balikpapan,” ujarnya.

Terkait Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagus menilai regulasi ini akan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni, kawasan kumuh, serta pengelolaan prasarana dan utilitas umum dari pengembang ke pemerintah kota.
“Dengan aturan ini, penataan kota bisa berjalan lebih berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *