CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan proses penyusunan peraturan daerah (Perda) saat menerima audiensi dari Universitas Mulia, pada Senin (3/11/2025).
Menurut Andi, pertemuan tersebut lebih banyak membahas penerapan teori pembentukan peraturan daerah di lapangan.
“Secara teori teman-teman dari Fakultas Hukum tentu sudah menguasai. Kami lebih menekankan pada sisi aplikasinya, mulai dari proses pembentukan hingga tahapan pembahasan perda,” ujar Andi kepada wartawan.
Ia menambahkan, dalam penyusunan peraturan daerah, prinsip-prinsip dasar seperti hierarki perundangan dan tinjauan sosiologis menjadi acuan penting. Hal ini, kata dia, juga disampaikan kepada para mahasiswa agar memahami bagaimana proses legislasi berlangsung di daerah.
Progres 10 Perda di Tahun 2025
Hingga awal November, DPRD Balikpapan menargetkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) rampung pada akhir 2025. Saat ini, sekitar lima di antaranya telah masuk tahap pembicaraan tingkat pertama dan menunggu fasilitasi dari pemerintah provinsi.
“Insya Allah, kalau tidak ada hambatan, Desember ini bisa tembus 10 perda yang disahkan,” kata Andi yang akrab disapa A3.
Ia optimistis target tersebut tercapai karena sebagian besar raperda sudah melalui tahapan pembahasan substansi.
Raperda Inisiatif Dewan
Dari seluruh raperda yang dibahas, hanya satu merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kalau perda revisi biasanya lebih cepat. Tapi untuk perda baru seperti P4GN dan Pendidikan Pancasila, prosesnya lebih panjang,” ujarnya.
Andi menargetkan dua perda inisiatif tersebut bisa disahkan paling cepat Desember 2025, atau paling lambat awal 2026. Raperda Pendidikan Pancasila sebelumnya sempat tertunda karena masa bakti DPRD periode sebelumnya berakhir.
Mengacu pada Regulasi Nasional
Terkait perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Andi menyebut penyusunannya tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku, meskipun pemerintah pusat belum memiliki pedoman teknis yang rinci.
“Beda dengan dulu saat ada Pempat yang konsepnya jelas dari pusat sampai daerah. Sekarang belum ada acuan rigid, tapi beberapa daerah seperti DIY sudah punya perda serupa,” katanya.
Sebagai contoh penerapan nilai kebangsaan, ia menuturkan sejumlah daerah telah membiasakan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 di institusi pemerintahan. Praktik serupa juga ditemui di Kota Malang saat kunjungan kerja DPRD Balikpapan. (*)















