CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Wacana perombakan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Balikpapan belum sampai meja pembahasan resmi. Kemungkinan rotasi maupun penyegaran posisi anggota dewan masih menjadi urusan internal masing-masing partai politik dan fraksi.
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan pembahasan mengenai komposisi AKD belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Agenda tersebut, kata dia, lebih memungkinkan dibahas saat memasuki masa sidang berikutnya.
“Kalau untuk sekarang belum. Kita sudah bicarakan dan terjadwal. Karena rapat program itu sudah terjadwal setiap 4 bulan sekali. September nanti baru kita programkan apa yang akan dilakukan,” ujar Syarifuddin saat ditemui di ruangannya, pada Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, penentuan posisi anggota dalam AKD tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh DPRD. Penempatan anggota di komisi maupun badan-badan kelengkapan dewan merupakan bagian dari keputusan internal partai politik yang kemudian disampaikan melalui fraksi.
“Keputusan itu harus matang di partai masing-masing sebelum dibawa ke sini. Fraksi merupakan kepanjangan tangan partai di DPRD,” jelasnya.
Jika nantinya terjadi perubahan posisi, mekanismenya pun tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Partai politik memiliki kewenangan memberikan surat tugas kepada kadernya terkait penempatan di komisi maupun badan DPRD.
Artinya, anggota dewan yang sudah mendapat penugasan dari partai tidak bisa begitu saja berpindah posisi tanpa melalui mekanisme internal partai.
“Kalau sudah ada surat tugas dari partai, tentu harus dijalankan. Kalau tidak, ada mekanisme dan sanksi dari partai masing-masing,” katanya.
Syarifuddin menyebut rotasi maupun penyegaran AKD merupakan hal yang sangat mungkin terjadi selama perjalanan satu periode DPRD. Namun, perubahan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan personal anggota dewan.
Sejumlah pertimbangan dapat menjadi bahan evaluasi. Mulai kenyamanan dalam menjalankan tugas, kebutuhan organisasi, hingga kepentingan regenerasi di internal partai.
“Bisa saja ada peninjauan kembali. Bisa juga penyegaran, atau tetap ditetapkan seperti sekarang. Semua tergantung keputusan partai dan kebutuhan,” ujarnya.
Begitu pula dengan kemungkinan perubahan posisi pimpinan maupun anggota AKD. Syarifuddin menegaskan, keputusan tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur. Termasuk jika terdapat keinginan menempati posisi tertentu, seperti ketua komisi atau ketua badan DPRD.
“Kalau soal siapa yang menjadi ketua komisi atau ketua badan, itu nanti ada proses pemilihannya sesuai aturan. Sebelum masuk ke DPRD, keputusan politiknya sudah dibicarakan dan dimatangkan di partai,” katanya.
Hingga kini, Syarifuddin mengaku belum mengetahui secara pasti apakah akan ada perubahan komposisi AKD maupun posisi anggota DPRD Balikpapan ke depan. Dia memilih menunggu komunikasi resmi dari partai.
“Kita jangan terlalu cepat, yang jelas kalau terlalu cepat dibicarakan, belum matang sudah menjadi konsumsi publik. Jadi kita tunggu prosesnya,” ucapnya.
Meski dinamika politik internal berpotensi terjadi, Syarifuddin mengingatkan agar hal tersebut tidak mengganggu tugas utama anggota DPRD. Menurut dia, apa pun posisi yang ditempati, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Apa pun posisinya, yang paling penting tetap bekerja untuk rakyat. Tugas kita tetap menjalankan amanah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” pungkas Syarifuddin. (*)















