Melalui Pelatihan Konvensi KHA Sarana Ibadah Dapat Berpartisipasi

  • Bagikan

CNBTV.CO, KUTIM – Segenap peserta dari unsur pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak baru saja melaksanakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) garapan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim) di ula kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sangatta.

Pada kesempatan itu mengundang narasumber Analis Kebijakan Muda Bidang Perlindungan Anak kota Bontang, Trully Tisna M, S.PSi,

Adapun peserta berjumlah 50 orang, terdiri dari pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak atau (RIRA). Antara lain dewan Masjid, pengurus Masjid, pengurus Gereja Katholik, pengurus Gereja Protestan, pengurus Pura, pengurus Wihara, dan Staf Kemenag Kutim.

Kepala Plt DP3A Kutim, Sulastin dilain kesempatan saat diwawancarai, Senin (20/11/2023) dalam keterangannya mejelaskan tujuan dari pelatihan. Yaitu mengoptimalkan fungsi rumah ibadah yang di kembangkan menjadi tempat anak anak berkumpul melakukan kegiatan positif, inovatif rekreatif yang aman dan nyaman.”Serta mengoptimalkan rumah ibadah sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan pengembangan bakat dan minat termasuk anak berkebutuhan khusus,” jelasnya

Dirinya menegaskan melalui pelatihan tersebut, diharapakan pengelolaan rumah ibadah berorientasi pada kepentingan terbaik anak serta partisipasi anak sesuai tumbuh kembang tanpa kekerasan dan diskriminasi.

Adapun sasaran kebijakan RIRA, dijelaskan yaitu pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, umat, anak, pengelola rumah ibadah, orang tua dan keluarga.

“Kenapa harus ada rumah ibadah ramah anak, yaitu rumah ibadah dengan sistem pelayanan holistik dan menjamin pemenuhan hak anak. Termasuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, ekploitasi, kerentanan dan diskriminasi berdasarkan prinsip prinsip hak anak. Semua itu adalah syarat menuju kabupaten Kutai Timur layak anak,” jelas Sulastin.(adv/diskominfo staper kutim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *