Pemkot dan DPRD Balikpapan Lakukan Penandatanganan Addendum Untuk Pekerjaan Pembangunan RSUD di Balikpapan Barat

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama dengan Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan penandatanganan Addendum nota kesepakatan tentang pelaksanaan kegiatan tahun jamak pekerjaan pembangunan RSUD di Kecamatan Balikpapan Barat.

Addendum dilaksanakan dalam kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, yang diselenggarakan diruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Jum’at (24/11/2023) pagi.

Kegiatan turut dihadiri Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan Anggota DPRD Balikpapan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan unsur pimpinan perangkat daerah dan tokoh agama.

Usai rapat, Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerangkan, bahwa pemerintah baru saja mengadakan Addendum, dikarenakan gugatan RSUD Balikpapan Barat inkrahnya paling lambat di Maret 2024.

“Tetapi mudah-mudahan pada Desember 2023 ini bisa segera selesai, makanya kami rubah skemanya, hanya saja pembangunan tetap di tahun 2024,” ucap Rahmad kepada awak media, Jum’at (24/11/2023).

Ditanya apakah ada pihak yang tidak menyetujui, ia mengaku bahwa semua telah setuju. Selanjutnya pihaknya akan tetap melaksanakan program pemerintah dan memohon dukungannya.

“Saya terima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua anggota dewan yang mensupport pemerintah, terlepas dari banyak masukan, saran dan kritik,” akunya.

Lanjutnya, dengan adanya masukan, saran dan kritik, tentu juga menjadi motivasi dan catatan untuk pemerintah kota. Sehingga untuk pelayanan yang lambat akan dipercepat dan yang cepat akan diperbaiki lebih baik lagi. Karena semua ini tujuannya untuk melayani masyarakat.

“Komitmen kami di pemerintahan, bagaimana kami melayani masyarakat dan masyarakat mendapatkan manfaatnya, walaupun tidak akan mungkin kami bisa memuaskan semua orang, tapi minimal implementasi yang kami lakukan sesuai dengan visi misi kami dari program pendidikan, kesehatan dan infrastruktur kami sudah implementasikan serta kerjakan,” jelasnya.

Sementara terkait dengan masalah antrian BBM yang diekluhkan masyarakat, dikatakan bahwa itu bukan tanggung jawab pemerintah. Hanya pihaknya akan tetap sampaikan ke pihak Pertamina Balikpapan.

Walaupun ia yakin bahwa Pertamina Balikpapan juga tidak bisa memutuskan itu, karena wewenang ada di pemerintah pusat melalui Pertamina dan persetujuan dari BPH Migas.

“Saya berharap warga yang mampu membeli Pertamax, jangan membeli Pertalite. Karena itu untuk orang yang tidak mampu. Saya yakin ini tidak akan antri jika bisa disesuaikan dengan kondisi hak kita, termasuk solar bersubsidi,” tegasnya.

Menurutnya, kendaraan seperti truk dan tronton itu sebenarnya bukan haknya untuk mendapat solar subsidi. Tetapi pemerintah tidak bisa memgambil tindakan secara hukum, karena ada yang mengurusi, ini lah informasi yang dapat kami sampaikan,”

Ia ingatkan kepada warga, kalau itu memang haknya maka dipersilakan, tetapi kalau bukan tentu harus mengerti. ()

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *