THM Helix Balikpapan Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, DPRD Siap Ambil Tindakan Tegas

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan diduga belum mengantongi perizinan lengkap namun telah beroperasi sejak melakukan soft opening pada awal Juni 2025.

Dugaan tersebut mencakup belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin penjualan minuman beralkohol. Padahal, pihak pengelola sebelumnya telah menyatakan tidak akan membuka operasional sebelum seluruh izin terpenuhi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan yang juga Koordinator Komisi I, Yono Suherman, menegaskan bahwa jika perizinan seperti PBG dan izin operasional belum lengkap, maka operasional THM Helix harus dihentikan.

“Pada prinsipnya, kalau memang PBG atau izin operasional itu tidak terpenuhi, maka tidak boleh ada kegiatan operasional. Kalau mereka tetap menjalankan, dalam waktu dekat kami akan lakukan eksekusi,” tegas Yono saat ditemui, pada Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, operasional tempat hiburan malam wajib memenuhi seluruh prosedur dan syarat administrasi seperti PBG, Izin Penyelenggaraan Tempat Hiburan (IPTH), dan izin lainnya. Bila tidak dipenuhi, maka penutupan tempat usaha menjadi langkah tegas yang akan diambil.

Yono juga menyampaikan bahwa pihak DPRD telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola THM Helix. Namun, pemanggilan tersebut belum direspons oleh pihak pengelola sehingga jadwal ulang akan dilakukan.

“RDP sudah kita jadwalkan, tapi mereka belum hadir. Maka akan kita panggil ulang. Kalau dalam minggu ini tidak juga hadir, kita akan lakukan kunjungan lapangan bersama Satpol PP,” ujar politisi dari Fraksi NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Yono menduga pola seperti ini—usaha dijalankan sebelum izin lengkap—mulai menjadi kebiasaan di kalangan pelaku usaha.

“Ini bisa jadi modus baru. Mereka bangun dulu, buka dulu, baru izin diurus belakangan. Ini yang harus kita hentikan. Kalau ada backing di belakang mereka, kita juga ingin tahu siapa,” tegasnya.

Menurut Yono, fenomena seperti ini bukan hanya terjadi di Balikpapan, namun juga di daerah lain. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan DPRD menjadi krusial agar perizinan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Yono menambahkan bahwa Pemkot Balikpapan, termasuk Wali Kota, telah merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh THM Helix. Pemerintah kota akan bertindak tegas jika terbukti tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin lengkap.

“Saya sependapat dengan Wali Kota. Kita tidak menutup peluang investasi, tapi harus tetap sesuai aturan. Semua syarat administratif seperti PBG dan izin operasional harus dipenuhi sebelum beroperasi,” tutup Yono. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *