CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Rencana harmonisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan mengenai pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 masih menuai perdebatan di kalangan legislatif. DPRD Kota Balikpapan menilai bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H Andi Arif Agung yang akrab disapa A3, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi dasar hukum pemilihan RT.
“Kalau Perwali mau diberlakukan, maka Perda sebelumnya harus dicabut dulu. Tapi kami menilai belum waktunya. Karena kalau dipaksakan, justru bisa menyulitkan pemerintah kota, khususnya di tingkat kelurahan,” ujar A3 kepada awak media, pada Rabu (2/7/2025).
Menurut A3, dalam draf Perwali yang mengacu pada Permendagri 18/2018, terdapat aturan yang melarang rangkap jabatan di lingkungan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti RT, LPM, PKK, dan organisasi lainnya.
“Ketua RT tidak boleh merangkap sebagai pengurus LPM atau PKK. Padahal kenyataannya, banyak organisasi kemasyarakatan di kelurahan yang digerakkan oleh RT. Kalau dilarang rangkap jabatan, bisa sulit cari penggerak baru,” katanya.
Tak hanya itu, draf Perwali juga menyebutkan bahwa RT maupun pengurus LKD lainnya tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik. Hal ini dinilai A3 sebagai bentuk pembatasan hak politik warga negara.
“Semua warga negara berhak memilih dan dipilih, serta berhak ikut dalam organisasi, kecuali ASN, TNI, atau Polri. Masa RT tidak boleh ikut partai? Itu bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
A3 juga mengkritisi absennya sanksi dalam aturan tersebut. Baik di dalam Permendagri maupun draf Perwali, tidak disebutkan sanksi tegas jika aturan dilanggar.
“Kalau RT tetap merangkap jabatan atau jadi pengurus partai, tidak ada sanksinya. Lalu untuk apa peraturan itu dibuat?” ujarnya.
Karena itu, DPRD Balikpapan meminta Pemerintah Kota untuk mengkaji ulang rencana Perwali tersebut dan menyarankan agar sementara tetap menggunakan peraturan yang lama, sembari mencari solusi yang lebih tepat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Jangan sampai justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pemerintah harus segera ambil langkah cepat dan tepat,” pungkasnya. (*)