CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Raja Siraj, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Raja Siraj mengapresiasi jawaban Pemerintah Kota Balikpapan atas pandangan umum sebelumnya. Ia menilai langkah-langkah efisiensi belanja daerah sebagai respons terhadap penurunan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sudah tepat dan terukur.
“Ini menunjukkan keselarasan visi dan misi antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam mengelola keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga menyampaikan sejumlah poin dukungan terhadap kebijakan yang tengah dijalankan Pemkot Balikpapan:
- Optimalisasi Pendapatan Daerah
Fraksi menilai akurasi data pajak menjadi kunci utama peningkatan pendapatan daerah. Upaya digitalisasi, integrasi data kependudukan, perizinan, serta pengelolaan aset daerah dianggap sebagai langkah strategis yang perlu diperkuat. - Efisiensi Belanja dan Pengawasan
Fraksi mendukung pemangkasan belanja administratif dan nonprioritas guna menekan defisit. Menurutnya, ini bentuk pengelolaan anggaran yang bijak. - Fokus pada Program Prioritas
Gerindra meminta agar APBD tetap proporsional, khususnya untuk sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif. - Dorongan Transparansi
Pemerintah Kota didorong lebih terbuka dalam setiap proyek, terutama proyek berskala besar. Fraksi berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait alokasi anggaran, progres, dan tantangan proyek.
“Dengan semangat sinergi dan komunikasi yang harmonis, kami optimistis Balikpapan bisa menjadi kota global yang modern, nyaman, dan religius,” kata Raja Siraj.
Sebagai penutup, Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan mereka atas Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)