CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Kebijakan ini dinilai tepat untuk meringankan beban pajak pekerja di sektor pariwisata serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Dalam keterangannya di ruang kerja pada Senin (29/9/2025), politisi Partai Golkar ini menilai insentif tersebut mampu mendukung pemulihan ekonomi, terutama bagi sektor padat karya yang terdampak fluktuasi ekonomi pascapandemi dan tekanan inflasi.
“Kebijakan ini penting untuk mempertahankan keseimbangan daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata,” ujar Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa karyawan yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP adalah mereka yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya: Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta. Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.
Insentif ini akan berlaku hingga akhir tahun 2025, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Fauzi yang juga merupakan legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Utara menegaskan, DPRD Kota Balikpapan sepenuhnya mendukung implementasi kebijakan ini agar pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor Horeka bisa lebih berdaya dan terjamin kesejahteraannya.