DPRD Balikpapan Siapkan Regulasi Baru untuk Kendalikan Peredaran Miras di Era Digital

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah merancang regulasi baru guna memperketat pengendalian penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Upaya ini sebagai respons terhadap dinamika perkembangan kota dan perubahan pola perdagangan, khususnya di era digital.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung (A3), menegaskan bahwa penyusunan aturan ini bukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan fokus pada pengawasan dan penertiban peredaran minuman keras agar tetap tertib di masyarakat.

“Kami bukan mencari PAD, karena survei menunjukkan kontribusinya tidak signifikan. Tujuan utama kami adalah pengendalian, bukan pelarangan,” ujar politisi Golkar tersebut, pada Senin (6/10/2025).

A3 menjelaskan, istilah “pengendalian” sengaja dipilih menggantikan “pelarangan” karena secara nasional, peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak sepenuhnya dilarang. Bahkan, izin usaha minuman golongan A dikeluarkan pemerintah pusat lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Meski demikian, perda yang lama dianggap sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu buktinya, Dinas Perdagangan Balikpapan menemukan praktik penjualan minuman beralkohol secara daring yang tidak diatur dalam perda lama.

“Kami temukan penjualan minuman beralkohol secara online. Ini bukti regulasi lama belum kuat mengatur di era digital,” tegas A3.

Dia juga menyoroti masih maraknya peredaran miras tanpa izin di sejumlah tempat hiburan malam, padahal Balikpapan dikenal sebagai kota ‘Bersih, Indah, Aman, Nyaman’ dan memiliki julukan kota beriman.

“Golongan B dan C masih banyak dijual tanpa izin. Sementara golongan A sulit diawasi karena izinnya dari pusat,” jelasnya.

A3 mengingatkan bahwa di beberapa kota besar, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart sudah berjualan minuman golongan A. Hal ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi di Balikpapan.

“Kami berterima kasih pada Perpres Nomor 74 yang memberi ruang bagi daerah mengatur sesuai kearifan lokal. Balikpapan wajib menjaga karakter kota beriman,” tegasnya.

Lewat revisi perda ini, DPRD berharap pengawasan distribusi minuman beralkohol lebih efektif, mulai dari lokasi penjualan, izin usaha, hingga pembatasan usia pembeli.

“Konteksnya bukan pelarangan, melainkan pengendalian. Karena aturan pusat tidak melarang, daerah berhak mengatur di mana, di mana, dan oleh siapa dijual,” pungkas A3. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *