CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Satpol PP Kota Balikpapan atas upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), terutama di trotoar yang mengganggu pengguna jalan di berbagai kecamatan di Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, mengatakan bahwa pihaknya bersama Satpol PP Balikpapan Barat telah melakukan monitoring pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu.
“Satpol PP telah melakukan pemanggilan tertulis kepada PKL yang berjualan di atas fasum di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat. Mereka mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya saat ditemui, pada Sabtu (18/10/2025).
Yusri merinci, pemanggilan tersebut ditujukan kepada delapan pelanggar yang berjualan beragam jenis dagangan, seperti salome telur, mainan, jajanan, martabak telur, dan bakpao. Satpol PP juga melakukan interogasi sebagai bagian dari pembinaan dan penyampaian peraturan daerah.
“Delapan pelanggar telah membuat surat pernyataan yang menjadi laporan resmi Satpol PP Balikpapan Barat,” tambahnya.
Selain di Balikpapan Barat, penertiban PKL juga dilakukan di sekitar Taman 3 Generasi Sepinggan Baru. Yusri kembali mengapresiasi langkah Satpol PP yang sudah meminta PKL membuat surat pernyataan tidak akan berjualan di lokasi terlarang.
Yusri juga mengingatkan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan di Balikpapan Baru, khususnya di kawasan yang sudah menjadi aset Pemkot, agar tidak disalahgunakan.
Dalam hal penertiban, Satpol PP juga melakukan patroli dan memberikan teguran lisan kepada pemilik kafe di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, agar tidak menempatkan kursi dan meja di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum.
“Satpol PP hampir setiap malam memberikan teguran dan imbauan,” ujarnya.
Yusri berharap, penegakan aturan di Jalan MT Haryono bisa lebih diperketat dengan penjagaan malam, mengingat banyak kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil, yang parkir di trotoar dan mengganggu fungsi fasum tersebut. (*)