DPRD Balikpapan Siapkan Regulasi untuk Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berkomitmen memperkuat pengelolaan aset milik daerah dengan menyiapkan regulasi khusus di tingkat lokal. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi penataan aset yang lebih tertib dan terarah.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan, selama ini pengelolaan aset daerah telah memiliki dasar hukum di tingkat nasional melalui Permendagri Nomor 16 Tahun 2016, yang kini diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, menurutnya, dibutuhkan regulasi di tingkat daerah agar implementasinya menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Balikpapan.

“Landasan hukumnya sudah ada di Permendagri. Tapi kita perlu aturan daerah yang lebih spesifik agar pelaksanaannya di lapangan lebih jelas,” ujar Andi Arif Agung, pada Kamis (30/10/2025).

Andi, yang akrab disapa A3, menilai pengelolaan aset daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam hal sertifikasi dan pendataan aset. Sebagian besar aset, katanya, masih terpusat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

“Idealnya, masing-masing OPD ikut bertanggung jawab dalam proses sertifikasi aset. Setelah sertifikasi selesai, baru diserahkan ke pemerintah kota untuk dicatat oleh BPKAD,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut penting agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab penuh terhadap aset yang mereka kelola. Dengan begitu, proses pencatatan, pemanfaatan, hingga pengawasan bisa berjalan lebih tertib.

“Kalau mekanisme ini diterapkan, penataan aset akan lebih rapi. Setiap OPD tahu tanggung jawabnya dan pemerintah kota lebih mudah melakukan pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bapemperda akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penataan aset daerah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Andi berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPKAD dan OPD teknis, dapat terlibat aktif dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan aturan tersebut.

“Kami ingin perda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman teknis yang bisa menyelesaikan persoalan pengelolaan aset di Balikpapan,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *