CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mulai mengebut evaluasi terhadap pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Langkah ini sekaligus menjadi persiapan untuk menentukan prioritas rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2026. Pembahasan dilakukan lewat rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Balikpapan, pada Selasa (11/11/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung (A3), menegaskan evaluasi ini penting agar setiap raperda yang diusulkan memiliki urgensi dan dasar hukum yang jelas.
“Selama ini semua OPD menganggap usulannya prioritas. Tapi kita perlu satu persepsi: mana yang benar-benar mendesak dan apa ukuran prioritas itu,” ujar A3.
Menurutnya, tantangan utama yang muncul dari evaluasi adalah ketidaksiapan naskah akademik dari sebagian usulan perda. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat mutlak sebelum raperda bisa diproses.
“Sebagian besar sudah siap, tapi ada yang belum. Nah, kita harus putuskan, apakah yang belum siap ini tetap dimasukkan atau menunggu kesiapan OPD-nya,” jelas A3, yang juga anggota Komisi I DPRD Balikpapan.
Ia mencontohkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) sebagai salah satu perda yang mendesak karena bersifat wajib dan memiliki tenggat waktu tertentu.
“RIPPDA berlaku 20 tahun. Kalau masa berlakunya habis, harus segera diperpanjang. Tapi kalau naskah akademiknya belum siap, sementara waktunya mendesak, ini jadi dilema,” ujarnya.
Selain aspek teknis, keterbatasan anggaran di sejumlah OPD juga menjadi penghambat. Beberapa OPD mengaku belum memiliki dana untuk menyusun naskah akademik maupun melakukan konsultasi publik.
“Ada yang bilang tidak bisa lanjut karena anggaran tak tersedia. Ini memprihatinkan, tapi DPRD berupaya membantu. Kalau memungkinkan, kita bantu melalui anggaran dewan,” kata A3.
A3 menegaskan, sinergi DPRD dan OPD menjadi kunci agar pembentukan perda berjalan efektif. Komunikasi dua arah, katanya, harus diperkuat agar setiap usulan tak sekadar memenuhi administrasi, tapi juga berdampak bagi masyarakat.
“Jangan cuma formalitas. Kita ingin perda yang benar-benar menjawab kebutuhan publik,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD menargetkan sedikitnya 10 raperda bisa masuk dalam Propemperda 2026. Beberapa di antaranya sudah melewati tahap harmonisasi dan fasilitasi, seperti Perda Reklame, Perda P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta perubahan Perda Perusda Manuntung Sukses.
“Empat perda itu sudah berjalan cukup jauh. Kita optimistis bisa rampung,” tambahnya.
Meski begitu, DPRD tetap membuka peluang bagi OPD yang ingin mengajukan perda baru, asalkan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.
“Kalau mau tambah usulan baru, silakan. Tapi harus siap, baik dari naskah akademik, urgensi, maupun waktu pembahasan,” ujarnya.
Di akhir pembahasan, A3 menegaskan DPRD tak hanya menilai usulan perda, tapi juga memastikan proses legislasi berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Propemperda 2026 harus mencerminkan kebutuhan masyarakat Balikpapan. Karena perda bukan sekadar produk hukum, tapi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)















