CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Regulasi ini diharapkan menjadi salah satu payung hukum utama yang mengarahkan pembangunan serta perencanaan tata ruang kota ke depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan Raperda tersebut akan menjadi acuan penting dalam pengelolaan ruang kota, berdampingan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Raperda ini nantinya menjadi induk dari perencanaan pembangunan. Karena menyangkut visi jangka panjang dan daya tampung kota hingga 10 sampai 20 tahun ke depan. Visinya harus sampai ke sana,” ujar Andi Arif, pada Rabu (12/11/2025).
Menurut dia, arah pembangunan Balikpapan ke depan diharapkan mengarah pada konsep kota berwawasan lingkungan atau forestry city, sebagaimana telah dirancang oleh para pendahulu.
“Disebut forestry city karena sekitar 85 persen lahan kita berupa perbukitan dan pegunungan. Artinya, meskipun luas wilayah Balikpapan mencapai sekitar 500 kilometer persegi, ruang yang bisa dimanfaatkan sebenarnya terbatas,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Andi Arif, sebagian besar pengembang masih mengandalkan pembangunan perumahan berbasis landed atau horizontal. Pola ini dinilai mendorong pergeseran permukiman ke area rawan bencana dan lahan kritis.
“Ini yang perlu diatur dengan lebih baik, agar penyebaran perumahan lebih merata dan tetap mengacu pada RTRW,” kata dia.
Selain pengaturan zonasi, DPRD juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas umum dan sosial yang sejalan dengan pertumbuhan kawasan baru.
“Ketika penyebaran perumahan sudah didesain dengan baik, fasilitas publik seperti jalan, layanan kesehatan, dan pendidikan harus ikut menyesuaikan,” ujarnya.
Meski telah memasuki tahap pembahasan, DPRD belum mulai membahas pasal per pasal. Bapemperda masih menunggu hasil konsolidasi dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Walaupun ini merupakan inisiatif DPRD, kami tetap meminta pemerintah kota melakukan konsolidasi terlebih dahulu agar mendapat masukan dari OPD terkait,” ucap Andi Arif.
Beberapa OPD yang akan terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk aspek tata ruang dan infrastruktur, Dinas Kesehatan untuk layanan kesehatan kawasan permukiman, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam aspek kebencanaan.
“Semua hasil identifikasi dari OPD akan dikonsolidasikan bersama, dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sebagai leading sector. Setelah itu baru kami bahas bersama di DPRD secara pasal demi pasal,” pungkasnya. (*)















