CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyatakan keyakinannya bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemeliharaan Pergudangan bakal tuntas dan disahkan menjadi Perda pada 2026.
Raperda ini kini masuk pembahasan di rapat paripurna melalui penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi. Politisi Golkar yang akrab disapa A3 itu mengatakan, Bapemperda masih menuntaskan evaluasi dan penyempurnaan sebelum masuk tahap final.
“Ada kendala di Dinas Perdagangan (Disdag) terkait anggaran, sehingga kami di Bapemperda mengambil alih sebagian tahapan. Salah satu yang belum terlaksana adalah konsultasi publik, padahal tahap ini sangat penting untuk menampung masukan masyarakat,” ujar A3 usai rapat gabungan fraksi di Gedung DPRD Balikpapan, pada Rabu (12/11/2025).
A3 menegaskan, keluhan warga soal aktivitas bongkar muat di badan jalan seperti yang kerap terjadi di Jalan Ahmad Yani menjadi alasan kuat disusunnya Raperda tersebut. Ke depan, aktivitas bongkar muat di tepi jalan bakal dilarang dan dialihkan ke kawasan pergudangan yang ditetapkan melalui Perda. Harapannya, distribusi barang lebih tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.
“Dalam Perda Pemeliharaan Gudang nanti, akan ditentukan kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pergudangan. Sistem distribusinya pun diatur: barang akan dibongkar di kawasan pergudangan, lalu didistribusikan ke dalam kota menggunakan kendaraan berukuran kecil,” jelas legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Tengah itu.
A3 juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang sudah ada, termasuk Peraturan Wali Kota Balikpapan, supaya kegiatan distribusi barang tetap aman dan lancar.
“Tujuan utama dari Perda ini bukan hanya soal tata kelola pergudangan, tapi juga mengatur jalur distribusi barang agar lebih efisien dan tertib,” pungkasnya. (*)















