CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kajian akademik dan Raperda inisiatif, pada Senin (17/11/2025), di Hotel Grand Senyiur Balikpapan. FGD tersebut menghadirkan mitra kerja terkait serta tim akademisi dari Universitas Brawijaya Malang.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menegaskan bahwa FGD ini merupakan inisiatif pihaknya untuk merumuskan langkah penanganan banjir yang lebih komprehensif. Ia menekankan bahwa Balikpapan tak hanya ingin berkembang sebagai kota investasi, tetapi juga harus menunjukkan kepedulian terhadap persoalan publik, termasuk banjir yang terus menjadi momok.
“Kami tidak ingin Balikpapan hanya disebut kota investasi, lalu di sisi lain dianggap tidak peduli terhadap masalah kehidupan masyarakat. Salah satunya soal banjir,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, investasi dan pembangunan memang membawa dampak positif bagi perkembangan kota. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sebagian persoalan banjir justru muncul akibat pembangunan yang tidak disertai tanggung jawab infrastruktur yang memadai.
“Kami tidak ingin saling menyalahkan perumahan A, B, atau C. Yang kami dorong adalah bagaimana setiap pengembang memberikan kontribusi terbaik bagi kota,” katanya.
Infrastruktur Perumahan Banyak yang Belum Tuntas
Yusri menyebut sejumlah pengembang masih meninggalkan pekerjaan rumah, terutama infrastruktur dasar seperti drainase dan saluran air. Karena itu, Komisi III mendorong agar lahir Perda yang secara tegas mengatur kewajiban pengembang.
“Jangan sampai mereka membangun tapi infrastrukturnya tidak 100 persen. Drainasenya tidak diperbaiki, jalan belum baik. Tanggung jawab itu harus jelas. Inilah yang ingin kami kawal melalui Perda,” tegas politisi Golkar tersebut.
Ia menambahkan, sejumlah masalah muncul karena pembangunan perumahan komersial yang tidak selesai hingga tuntas, termasuk soal Amdal.
“Kami ingin banjir di Balikpapan bisa diminimalkan. Tapi sampai sekarang penyebab pastinya belum jelas, apakah dari pembangunan yang belum lengkap atau izin Amdalnya yang belum selesai,” ucapnya.
Ketika ditanya kapan aturan itu mulai diterapkan, Yusri menjawab, “Harusnya tahun depan sudah bisa. Tahun 2026 sudah mulai berjalan.”
Penyerahan PSU Masih Minim
Yusri juga menyoroti kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan. Saat ini Balikpapan memiliki 208 pengembang, namun baru sekitar 15 dan informasi terakhir sekitar lebih dari 20 yang menyerahkan PSU kepada pemerintah.
“Itu pun masih ada catatan. Termasuk bendalinya yang belum diserahkan penuh,” kata Yusri.
Padahal, jika bendali belum diserahkan, pemerintah tidak bisa melakukan pengerukan sedimen. “Kalau belum diserahkan, itu masih ranah mereka. Pemerintah kota belum bisa masuk,” imbuhnya.
Pengawasan OPD Dinilai Masih Lemah
Terkait lemahnya pengawasan, Yusri mengakui hal tersebut menjadi bagian dari persoalan. Ia menyebut kritikan yang disampaikan dalam FGD termasuk dari anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H Haris adalah cerminan bahwa pemerintah, DPRD, dan pengambil keputusan lainnya harus berbagi tanggung jawab.
“Semua punya tanggung jawab. Tidak perlu diperpanjang, intinya pengawasan memang harus diperbaiki,” ujarnya.
Saat ditanya perumahan mana saja yang belum menyerahkan bendali, Yusri mengatakan ada sekitar 10 yang sudah menyerahkan sebagian, tetapi belum tuntas hingga kini. Sebagian besar berada di wilayah Balikpapan Selatan. (*)















