CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan terkait pemaparan awal Master Plan Pasar Induk, pada Senin (17/11/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Disdag.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa konsultan baru menyampaikan paparan awal rencana pembangunan Pasar Induk yang akan berlokasi di kilometer 5,5. Namun, sejumlah persoalan dinilai belum tuntas, terutama terkait status lahan.
“Dari pemaparan tadi masih ada lahan di dalam area rencana pembangunan yang dikuasai masyarakat. Kami minta jangan ada pembangunan atau desain yang menyentuh lahan bersengketa,” ujarnya.
Fauzi menegaskan, fokus pembangunan harus diarahkan pada lahan yang sudah sah menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan untuk menghindari potensi konflik ke depan. Komisi II juga merekomendasikan agar Pemkot segera melakukan pemagaran di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi Pasar Induk.
“Pemagaran ini untuk mencegah munculnya penguasaan tambahan oleh warga atau pihak lain. Jangan sampai kerumitan soal lahan makin bertambah,” tegas politisi Golkar tersebut.
Terkait luasan area, Fauzi menjelaskan, kawasan Pasar Induk mencakup sekitar 9 hektare. Dari total itu, sekitar 5 hektare telah berstatus aset Pemkot, sementara 4 hektare lainnya masih bersengketa. Namun hingga kini, menurut bagian aset, belum ada pihak yang resmi mengajukan sengketa terhadap Pemkot. “Jadi sampai hari ini pemerintah kota masih clear bahwa itu adalah hak pemerintah,” katanya.
Untuk agenda berikutnya, Komisi II meminta agar sebelum konsultan melakukan ekspos kedua, dilakukan RDP internal terlebih dahulu bersama Komisi II. Tujuannya menyamakan persepsi agar tidak terjadi saling bantah seperti dalam pertemuan hari ini.
“Kami ingin master plan dan rincian lainnya dibahas dulu di Komisi II. Kami sudah survei beberapa pasar induk dan memahami persoalannya. Jangan sampai desain dibuat tapi tidak menyelesaikan masalah, sehingga pembangunan fisik justru tidak bisa dijalankan,” ujarnya.
Terkait waktu pembangunan, Fauzi menyebut proses masih berada pada tahapan perencanaan dan tidak bisa langsung dieksekusi. Proyek ini masuk program prioritas wali kota, namun harus menunggu kepastian lahan.
“Mungkin 2027 atau 2028. Itu pun tergantung kelengkapan lahan, harus clear and clean dulu,” ujarnya. (*)















