Wahyullah Bandung Dorong Perda PSU Lebih Tajam dan Berbasis Aksi Atasi Banjir Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menegaskan pentingnya penyusunan Perda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang lebih komprehensif sebagai tindak lanjut kajian akademik mengenai dampak perumahan komersial terhadap penanggulangan banjir di Balikpapan. Ia berharap regulasi baru ini tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

“Perda PSU memang sudah ada. Tapi harapannya perda baru ini bisa lebih tajam dan diterapkan dalam bentuk action plan yang jelas, bukan hanya menjadi dokumen,” kata Wahyullah saat menghadiri kegiatan FGD di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Senin (17/11/2025).

Menurutnya, kajian akademik yang tengah disusun harus mampu menghasilkan regulasi yang tidak menghambat investasi dari pengembang. Ia menyebut adanya kekhawatiran dari REI dan APERSI terkait stigma bahwa perumahan kerap dianggap sebagai penyebab banjir.

“Jangan sampai perda ini justru menurunkan minat investasi. Kota ini sangat bergantung pada investasi luar,” ujarnya.

Penegasan Regulasi dan Tanggung Jawab Pengembang
Wahyullah juga menyinggung keberadaan Perwali yang mengatur tata cara penyerahan PSU. Ia mengingatkan bahwa persoalan penanggulangan banjir sangat terkait dengan pembangunan bendali yang hingga kini masih harus dikejar.

Ia menyoroti landasan kajian yang masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tantangannya, kata dia, apakah kajian kali ini mampu merumuskan regulasi yang lebih tegas daripada Perda PSU maupun Perwali yang sudah berlaku.

Wahyullah mengungkapkan adanya ancaman pidana hingga lima tahun bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai ketentuan pada UU Perumahan dan Permukiman. Ia mencontohkan kasus di Makassar, di mana pelanggaran penyerahan PSU bahkan telah ditangani Kejaksaan dan KPK.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti. Tapi ada daerah yang disiplin menjalankan aturan ini sehingga pembangunan oleh sektor swasta berjalan baik. Tangerang Selatan salah satunya,” ujarnya.

Perumahan Swasta Penting, Tapi Pelanggaran Juga Banyak
Ia menilai kontribusi swasta terhadap pembangunan kota sangat signifikan. Namun, di sisi lain, pelanggaran terkait perumahan juga masih banyak ditemukan. Balikpapan sendiri, lanjutnya, masih sangat bergantung pada sektor swasta, termasuk Pertamina yang menopang 60–70 persen PDRB kota.

Kajian terkait hubungan banjir di Balikpapan Selatan dengan ruang terbuka hijau, yang dilakukan Bappeda dan didukung penelitian ITK, disebutnya harus menjadi rujukan penting.

“Harapannya, sektor perumahan bisa memberi kontribusi positif seperti di Surabaya atau Tangerang Selatan, di mana sebagian besar infrastruktur dibangun oleh developer skala besar,” katanya.

Harapan: Perda Baru Tidak Tumpul dan Punya Arah Jelas
Pada bagian akhir, Wahyullah mengingatkan agar kajian akademik ini mampu melahirkan perda yang efektif dan tidak “tumpul”. Menurutnya, regulasi baru harus memiliki arah dan sasaran yang jelas untuk memperkuat penanganan banjir.

“Tidak ada kata terlambat. Yang penting perda ini nanti punya action plan yang tegas dan jelas mau dibawa ke mana,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *