H Haris: Pelanggaran Amdal PT Sinar Mas Wisesa Harus Masuk Ranah Hukum

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN — Dugaan praktik “main daya” dalam penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin operasional PT Sinar Mas Wisesa kembali mencuat. Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H Haris, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran sudah terlalu jelas untuk sekadar ditangani lewat evaluasi internal. Nada itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), pada Selasa (18/11/2025).

Di hadapan para pejabat dan perwakilan instansi terkait, Haris menekankan bahwa kasus yang telah memunculkan enam korban tersebut harus dibawa ke proses hukum. Ia menyebut, temuan di lapangan menunjukkan perusahaan tidak menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Amdal yang mereka kantongi.

“Ini akan berlanjut ke proses hukum, termasuk di kepolisian,” tegasnya.

Haris juga menyoroti peran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerbitkan Amdal dan perizinan. Ia menilai fungsi pengawasan tidak berjalan, sehingga aktivitas perusahaan melenceng jauh dari ketentuan. “Kami meminta OPD yang mengeluarkan Amdal dan perizinan untuk ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Haris, PT Sinar Mas Wisesa menggarap lahan jauh di luar aturan. Dari 240 hektare yang tercantum dalam dokumen, pekerjaan seharusnya dimulai bertahap dari 50 hektare. Namun faktanya, pengerjaan dilakukan masif tanpa mengikuti prosedur. “Kalau melihat kondisi di lapangan, jelas tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Karena itu, DPRD mendesak Pemkot Balikpapan melakukan penyelidikan ulang, melibatkan DLH, Dinas PU, dan Dinas Perizinan. Langkah itu dianggap penting untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dikeluarkan dengan aktivitas yang berjalan.

Ia juga meminta dokumen dari camat, lurah, dan RT. Sebab, sepanjang kegiatan berjalan, perusahaan dinilai tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah wilayah setempat. “Selama ini Sinarmas tidak pernah melibatkan kecamatan, kelurahan, RT, bahkan masyarakat,” ungkapnya.

Haris memastikan DPRD siap mengambil langkah tegas. Bila diperlukan, seluruh izin perusahaan bisa dibekukan atau bahkan dicabut. “Kalau perlu, kita cabut. Karena Sinarmas sudah bekerja tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *