CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Tragedi tenggelamnya enam anak di Waduk Km 8, Balikpapan Utara, mendorong DPRD Kota Balikpapan meminta pengawasan keamanan pada proyek perumahan diperketat. Insiden tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengamanan di area yang masih dalam tahap prakonstruksi.
Anggota DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait dan pengembang Grand City untuk meninjau penerapan standar keselamatan di lapangan.
“Banyak kawasan perumahan di Balikpapan masih dalam tahap pengerjaan. Pada fase prakonstruksi seperti lokasi tragedi ini, pengembang wajib memastikan keselamatan masyarakat sekitar,” ucap Wahyullah kepada media, Selasa (18/11/2025).
Wahyullah menjelaskan, kewajiban pengembang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2001, termasuk penyediaan bendungan pengendali (bendali) dan standar keamanan. Pengabaian terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Ia juga mendukung langkah Polda yang telah turun menyelidiki penyebab kejadian. Menurutnya, RDP nanti akan mengacu pada regulasi resmi, mulai dari UU No. 11 Tahun 2001 hingga peraturan daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Bendali memang bagian dari PSU, tetapi ketentuan itu berlaku saat pembangunan selesai. Meski masih prakonstruksi, pengembang tetap wajib menjamin keamanan area,” tegasnya.
Ia menilai investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan apakah standar keselamatan sudah dipenuhi, mengingat kejadian serupa kerap muncul dalam proses pembangunan perumahan.
“Pertanyaannya, seberapa serius pengembang menjalankan kewajibannya, dan seberapa kuat pengawasan pemerintah, terutama dari Dinas Perumahan dan Permukiman?” katanya.
Wahyullah menyampaikan keprihatinannya atas tewasnya enam anak tersebut dan menekankan perlunya penguatan fungsi pengawasan pemerintah.
“Pengawasan harus diperketat, aturan harus ditegakkan. Fasilitas umum dan sosial wajib disiapkan sejak awal pembangunan,” paparnya.















