CNBTV.CO.ID
Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menilai kewajiban rapid antigen bagi pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali masih belum jelas. Hal itu mengakibatkan ada penumpang pesawat yang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena hanya mengantongi hasil negatif rapid antigen. Sementara operator udara masih berpegang pada kewajiban menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR).
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle meminta adanya kejelasan soal aturan bagi semua pelaku perjalanan. Baik transportasi darat, laut maupun udara. Karena selama masa pandemi Covid-19 ini masyarakat mengalami berbagai pembatasan. Bahkan biaya perjalanan menjadi mahal karena ada tambahan tes Kesehatan.
Sabaruddin pun mempertanyakan proses koordinasi antara para pemangku kebijakan di pusat dan daerah. Terutama antara pihak kementerian dengan operator transportasi seperti bandara, terminal dan pelabuhan. Apalagi masyarakat menjadi kebingungan dengan berbagai aturan yang ada. Termasuk adanya kasus batal berangkat saat tidak memiliki hasil negatif tes PCR.
Menurut Sabaruddin, pemerintah berkepentingan dalam mencegah kenaikan kembali kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya penurunan level PPKM di sejumlah daerah meningkatkan mobilitas masyarakat. Termasuk perjalanan menggunakan roda transportasi udara pada wilayah tujuan wisata seperti Jawa dan Bali.















