Dewan Minta Pengawasan di Perbatasan Lebih Ketat Lagi

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

BALIKPAPAN – Ada perbedaan kebijakan kedua kabupaten kota dalam soal izin tambang. Di mana Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan izin, sementara Kota Balikpapan melarang kegiatan tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengingatkan bahaya penambangan batu bara di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pasalnya tapal batas ini merupakan wilayah rawan jika tidak ada kejelasan titik batasnya.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munjir Halim mengatakan, persoalan batu bara ini dulunya sudah sering terjadi. Payung hukum ini melarang adanya kegiatan pertambangan karena dampak lingkungannya lebih berat. Dan makanya ketika periode kepemimpinan Walikota, Imdaad Hamid, keluar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Diketahui luasan Kota Balikpapan 503 kilometer persegi. Dan dari penelitian geologi kota ini 60%-nya ada batu bara atau sekitar 300 kilometer persegi adalah kawasan batu bara.

Dia menambahkan, kalau ada izin, tentu kegiatan tambang batu bara ini akan menyisakan lubang menganga. Bahkan ketersediaan air baku bisa menyusut akibat pembukaan lahan tambang. Mengingat dampak ini maka pemerintah setempat melarang tambang. Melalui lewat payung hukum berupa perda dan perwali.

Politisi fraksi Demokrat ini juga menjelaskan, dirinya meminta Satpol PP meningkatkan kegiatan patroli di sekitar perbatasan. Terutama antara Balikpapan dengan Kukar dan PPU. Apalagi tapal batas antar wilayah ini tergolong jauh dari jangkauan pengawasan. Sehingga menarik minat oknum masyarakat melakukan penambangan ilegal.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *