CNBTV.CO.ID
Balikpapan – DPRD Balikpapan bersama pemerintah kota sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah Pedagang Kaki Lima atau PKL.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang PKL telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD mencetak peraturan daerah tentang pedagang kaki lima. Semoga masyarakat dapat bersinergi dengan pemerintah,” ujar Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh.
Perda PKL ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi aturan hukum yang harus dipatuhi semua stakeholder, terhadap keberadaan usaha kaki lima di Kota Minyak.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Haris menyebut sejumlah kawasan PKL bakal disulap menjadi destinasi wisata kuliner yang representatif.
Realisasinya akan dilakukan setelah pengesahan Perda PKL versi paling baru. Agar tidak terjadi bentrokan titik pugar.
Melalui revisi Perda PKL, pemkot disebut akan melakukan penataan, memfasilitasi dan membina para PKL agar dapat beroperasi di kawasan yang terorganisir.
Hal itu juga dilakukan untuk mendorong perekonomian masyarakat di situasi yang tidak menentu seperti sekarang.
“Supaya ada tempat nongkrong. Jadi ditata dan difasilitasi,” ungkapnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, ada beberapa kawasan yang dilirik pemkot berpotensi ditingkatkan menjadi kawasan yang lebih representatif.
Ia mencontohkan, sudah ada usulan dari Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Taufik Qulrahman untuk menyulap kawasan PKL di seputaran Pasar Pandansari.
Bahkan, anggota yang lain juga ada yang mengusulkan kawasan kuliner PKL di belakang Pasar Rakyat Klandasan.
“Nanti akan dibaguskan dengan bantuan pemerintah yang akan menata. Dibangunkan jadi lebih teratur,” ucap Haris.
Dengan adanya aturan ini, juga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota dalam menindak para PKL.
Khususnya bagi yang melanggar aturan lokasi berjualan yang diperbolehkan, dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu dengan adanya aturan ini ketika ada PKL yang menyalahi aturan soal zonasi, nanti ada akan ada sanksi,” tandasnya. (*)















