BPPDRD Sebut Baru 10 Persen WP Gunakan Alat Perekam

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus berupaya  untuk mempermudah dalam melakukan proses pembayaran pajak yakni dengan melakukan digitalisasi pajak daerah.

“Seperti kita ketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di dorong pemerintah pusat untuk melaksanakan perluasan percepatan digitalisasi daerah, Pemkot dalam hal ini BPPDRD Kota Balikpapan mendorong melalui elektronikfikasi transaksi pajak daerah,” ujar Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar, Minggu (11/12/2021).

Haemusri menambahkan, pihaknya melakukan komunikasi secara aktif kepada para pelaku usaha khususnya disektor pajak restoran, hiburan, hotel dan parkir. Karena Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang pajak online, ini mengamanahkan khusus kepada sektor jasa basis pembayarannya dan pelaporannya menggunakan sistem online.

“Sehingga kami harapkan tahun 2022 tidak ada lagi pembayaran secara manual atau pelaporan secara manual,” jelasnya.

Kalau seluruh transaksi pembayaran saat ini sudah dilakukan melalui elektronikfikasi langsung masuk ke kas daerah, khusus untuk pelaporan diharapkan melalui digitalisasi pajak daerah seluruh pelaporan sebisa mungkin menggunakan teknologi informatika.

“Yang sudah memanfaatkan tadi sekitar 3 ribu lebih dari 35 ribu wajib pajak atau baru 10 persennya,” kata Haemusri.

Tahun depan penggunaannya tergantung alatnya, karena alat yang dipasang disektor hiburan restoran, diharapkan tahun depan ada alat perekam transaksi yang dipasang target bahkan bertambah.

“Alat perekam kita untuk tahun depan belum tahu, karena alat itu dari CSR Bank Kaltimtara.  Kalau kami di BPPDRD tidak dianggarkan untuk tahun depan,” paparnya.

Haemusri menambahkan, pihaknya juga telah memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), khususnya para pelaku usaha. Yakni dalam melakukan pendaftaran pajak daerah secara online dengan meluncurkan Aplikasi Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Online (Sipawlin).

Sehingga, WP kini tidak harus mengurus berkas ke kantor BPPDRD lagi. Ada sembilan jenis pajak daerah yang bisa didaftarkan secara online. Diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, pajak penerangan jalan, dan pajak sarang burung walet.

“Sipawlin ini adalah suatu aplikasi baru yang di luncurkan BPPDRD Kota Balikpapan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pendaftaran kepada wajib pajak. Terutama wajib pajak baru. Selain itu juga memberikan kemudahan dalam melaksanakan administrasi pendaftaran pajak daerah,” tutupnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *