CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai syarat perjalanan periode Natal dan Tahun Baru (syarat perjalanan Nataru), termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik jalur darat.
Syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Sebelumnya, pemerintah Kota Balikpapan (pemkot) melarang cuti atau bepergian ke luar kota pada saat menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Hanya kendaraan dan orang dengan keperluan tertentu yang diperbolehkan bepergian.
Meski ada pelonggaran, namun pemerintah masih memberlakukan syarat perjalanan ke luar kota yang harus dipenuhi warga.
Pengawasan pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan lebih diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pandemic Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Balikpapan. “Jadi prokes di rumah ibadah kita percayakan pada satgas masing-masing,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, Selasa (14/12/2021).
Zulkifli menegaskan terdapat empat pengaturan utama saat perayaan Nataru di Balikpapan. Pertama pengaturan tempat Ibadah yang memang langsung dikordinasikan dengan pengelola tempat ibadah Natal (Gereja).
Kedua, terkait perayaan Tahun Baru, Pemkot secara tegas meniadakan perayaan pergantian tahun di Balikpapan seperti pesta kembang api, party dan arak-arakan di jalan. Pengetatannya sendiri akan melaksanakan patroli di semua wilayah kecamatan di Balikpapan.
Selanjutnya, mengatur masyarakat yang berkumpul di tempat pusat perbelanjaan dan tempat wisata, akan dibangun posko penjagaan.
Terakhir, Pemkot akan mengatur mobilitas masyarakat, di mana masyarakat yang boleh bepergian jarak jauh adalah yang sudah memenuhi syarat vaksin sebanyak 2 kali dengan surat Test Rapid Antigen 1 X 24 jam.
Jadi, kata Zulkifli lagi, untuk masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, sementara dilarang terlebih dahulu untuk bepergian.(*)