CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Meski sudah memiliki istri dan anak, pria berinisial LE (47) warga Jalan Pulau Balang, Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, masih juga tergiur kemolekan adik kandungnya sendiri.
Nafsu birahi pria bejat ini tak terbendung kala melihat adiknya sebut saja Mawar (14) sedang tertidur lelap di ruang tamu rumahnya. Kejadian awal pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (15/5/2021) pukul 03.00 Wita lalu.
Hawa nafsu LE tak terbendung saat melihat saudara sedarah dari bapaknya itu sedang pulas tertidur diruang tamu rumahnya.
“Tidak ada paksaan, hanya melihat sepintas gitu aja terus nafsu,” aku LE saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara, pada Rabu (5/1/2022).
Lantaran aksi pertama berjalan mulus. Dua hari kemudian tepatnya Jumat Senin (17/5/2021) LE kembali melancarkan aksi bejatnya, di tempat yang sama dan jam yang sama. Hingga akhirnya korban mengalami trauma. “Dua kali saja pak,” kilahnya.
Orang tua korban yang melihat perubahan sikap anaknya belakangan ini menjadi curiga. Hingga akhirnya korban didesak dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Geram dengan kelakuan pelaku, orang tua korban langsung membawa Mawar untuk dilakukan visum dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, pada Jumat (31/12/2021) malam.
“Jadi pas malam tahun baru itu orang tua korban datang dan memberikan laporan kepada kami dan langsung kami lakukan sesuai proses hukum,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang dalam preskonnya.
Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara langsung menuju rumah pelaku, pada Sabtu (1/1/2022) dini hari. Tanpa perlawanan, LE pun berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Balikpapan Utara.
Di hadapan polisi, LE mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dalam korban.
“Barang bukti milik korban yang berhasil kami amankan yakni baju kaos tanpa kerah warna putih, satu lembar celana panjang wanita warna ping, dan satu lembar celana dalam wanita warna ungu,” beber perwira berpangkat satu melati di pundak.
Dari pengakuan LE, korban sudah tinggal bersamanya sejak berusia 10 tahun, di mana selama ini LE yang membiayai hidup korban beserta orang tuannya. LE sendiri diketahui sudah memiliki seorang istri dan empat orang anak.
Akibat perbuatannya LE dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini LE masih menjalani serangkaikan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Balikpapan Utara. (*)