CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan di ruang kerja Komisi I DPRD. RDP dilakukan usai menerima keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari Lurah dan Camat sebagai syarat mengajukan sertifikat.
Dalam RDP tersebut Camat Balikpapan Utara Mahendra mengatakan, perihal tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah, bahwa Lurah dan Camat bukan tidak mau menandatangani, tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004.
Mahendra juga tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya karena di DPPR juga belum diproses kurang lebih hampir setahun terakhir.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, persyaratan itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan sertifikat.
Simon menjelaskan, apakah nanti IMTN dicabut atau disederhanakan. Nantinya lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) untuk bersama-sama satu persepsi.















