CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Kasus peredaran sabu-sabu di wilayah perbatasan tidak ada habisnya, walaupun prajurit TNI yang berjaga di perbatasan sudah sering sekali menggagalkan penyeludupan barang haram tersebut.
Seperti yang berhasil diungkap oleh Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit bekerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, Sat Res Narkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan, pada Rabu (16/2/2022). Pengungkapan ini tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke-13 Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit. Sebanyak 2,1 kilogram sabu berhasil diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, menjelaskan penggagalan penyeludupan sabu berawal informasi dari masyarakat kepada Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch. Rizky mengenai kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan.
“Kemudian Pasi Intel memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan kepada setiap kapal yang melintasi dari dan ke arah wilayah Kalabakan,” papar Taufik Hanif.
Danpos Sei Ular Letda Kav Yurika Anggoro melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang adanya kapal dengan ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai membawa sabu-sabu dengan menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong, yang kemudian akan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan angkutan umum.

“Dari pelabuhan Tunon Taka selanjutnya akan menuju ke Pare-Pare menggunakan KM Adithya,” ungkapnya.
Anggota Staf Intel Satgas Pamtas yang melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai bermuatan sabu-sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan oleh Danpos Sei Ular. Dari hasil pendalaman dari pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan didapatkan barang yang dibawa oleh buruh pelabuhan berinisial F menggunakan angkutan umum.
“Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka dan ditemukan Narkotika gol l jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan milo di dalam ember warna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik pelaku berinisial T,” papar Hanif.
Dari sana kemudian, anggota Staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan untuk selanjutnya berhasil menangkap pemilik barang pelaku T yang sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 2,1 kg, HP Nokia 1 buah, ember warna hitam 1 buah, uang tunai sebesar 301 Ringgit, uang tunai sebesar 100 Peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, dompet 1 buah, nota isi nomor telepon 1 buah, kartu vaksin Malaysia 1 buah, gula pasir 8 kg, susu Milo 500 gram sebanyak 6 Bungkus,” beber Kapendam.
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran Narkoba tersebut diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan untuk di proses lebih lanjut. (*)